• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berbekal Putusan Pengadilan, Satpol PP Cianjur Bongkar Pertokoan di Cipanas

bydejurnalcom
Selasa, 19 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
Berbekal Putusan Pengadilan, Satpol PP Cianjur Bongkar Pertokoan di Cipanas
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Berbekal Surat Putusan Pengadilan Negeri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Cianjur laksanakan pembongkaran kepada sejumlah bangunan pertokoan yang berlokasi di samping Pasar Cipanas.

Penertiban harus di laksanakan pasalnya pihak Desa Cipanas sebagai pemilik dari tanah dimana berdirinya pertokoan tersebut akan melaksanakan revitalisasi bangunan pertokoan, mengingat bangunan pertokoan tersebut tepat berada di Pusat Kota Cipanas maka pihak Pemdes bersama pengembang berencana merevitalisasi bangunan agar nampak indah serta tidak kelihatan kumuh. Selasa (19/07/2022).

Ketua Panitia revitalisasi pembangunan pertokoan, H. Dadang angkat bicara terkait pembongkaran sejumlah toko yang berdiri di atas tanah Kas Desa tersebut.

BacaJuga :

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi

Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan

Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga Nama Baik Almamater

“Rencana Revitalisasi ini tidak ujug- ujug begitu saja, kita adakan Mediasi Musyawarah antara pengelola toko dan Pemdes Cipanas sebagai pemilik tanah tersebut tapi ya gitu tidak muncul kesepahaman diantara kedua belah pihak pasalnya para penyewa serta Pemdes berbeda sudut pandang meskipun saya tahu persis pihak Pemdes yang mempunyai kepastian hukum yang tetap selalu memberi ruang untuk musyawarah,” tuturnya.

Sementara Penertiban Bagian Hukum Pemda Kabupaten Cianjur, Irvan menegaskan adanya gugatan kedua.

“Kayanya ada gugatan kedua Kang, di tahun 2019 itu dari tingkat pertama kemudian banding kemudian kasasi dan di lanjut PK peninjauan kembali, Kasasi saja sudah ingkrah ya ini di lanjut PK dan hasil Pk itu kita menang,” terangnya.

Menurut Irvan, pihaknya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap jadi ada 2 gugatan, pertama menang di kasasi digugat lagi menang lagi di PK, kemudian ada gugatan lagi di tahun 2022.

“Kenapa kita eksekusi, takutnya ada simpang siur masih ada gugatan seolah- olah menghalang- halangi proses eksekusi ini karena kepastian hukum itu milik semua Warga Negara dalam hal ini adalah Pemerintahan Desa, objek tanah Kas Desa ini sudah memiliki kepastian hukum makanya kita eksekusi,” tandasnya.

Berbanding lurus dengan penegasan Bagian Hukum Pemda, Kasat Pol. PP, Hendrik menambahkan penegasannya terkait Pelaksanaan pembongkaran serta Penertiban tersebut

“Ok kita ada 2 tahap, pertama adalah pembongkaran secara manual memastikan bahwa bangunan akan di bongkar secara menyeluruh tidak ada lagi barang dagangan yang ada di dalamnya sehingga kita melaksanakan pembongkaran tidak merugikan pedagang maupun penyewa, yang pertama itu dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 tahap ke 2 dari tanggal 25 sampai kita selesaikan kurang lebih ada 16 bangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cipanas, Agus, di lokasi penertiban menegaskan bahwa Pemerintah Desa sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku berkoordinasi dengan bagian hukum, Pol PP serta Polres juga sama, karena tadi sudah di jelaskan oleh bagian hukum segala proses hukum sudah ditempuh upaya dan sebagainya.

“Yang jelas ini juga tanah Kas Desa yang sudah bersertifikat, kedepannya akan di proses pertokoan termasuk juga kawasan ini akan Kami rapikan sehingga para PKL ini In sha Allah akan Kami posisikan sehingga jalan kawasan Nasional ini tertib dan rapih tanpa Pkl,” tegasnya.***(Rik/Ark)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringatan Ghadir Khum Majelis Tahlil dan Salawat Dihadiri Ribuan Jamaah

Next Post

Pengurus Pusat SH Terate Berangkatkan Tim Yudhistira

Related Posts

HMI Garut  Audiensikan Indikasi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan 7 Kecamatan
deNews

HMI Garut Audiensikan Indikasi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan 7 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026
Lukisan untuk Bupati, Pesan Cinta Anak Muda Ciamis di Panggung Harmoni Tanpa Batas
deNews

Lukisan untuk Bupati, Pesan Cinta Anak Muda Ciamis di Panggung Harmoni Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026
Sekolah Legislatif Garut Jadi Wadah Cetak Generasi Kritis dan Berani Menyuarakan Aspirasi
deNews

Sekolah Legislatif Garut Jadi Wadah Cetak Generasi Kritis dan Berani Menyuarakan Aspirasi

Rabu, 17 Juni 2026
Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi
deNews

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi

Selasa, 16 Juni 2026
Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan
deNews

Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026
Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga  Nama Baik Almamater
deNews

Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga Nama Baik Almamater

Selasa, 16 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Motor Banprov Diduga Dijual Telah Dikembalikan, BPD Cimaragas : APH Harus Lanjut dan Tuntaskan

Jumat, 31 Januari 2020

Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Purwakarta Tembus 53 orang

Jumat, 25 September 2020

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

Peresmian Klinik Utama Dr. H. Rotinsulu : Komitmen Pemerintah Tingkatkan Fasilitas Penguatan Layanan Kesehatan Garut

Kamis, 4 Desember 2025

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX, H. Andris Fajar : Wajar Sebab dari Dulu Tak Jauh dari Juara Dua

Sabtu, 21 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste