Dejurnal.com, Bandung – Ratusan warga Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mendatangi lokasi pembangunan rumah ibadah di Kompleks Taman Kopo Indah (TKI) V, Jumat (30/10/2026). Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan perizinan pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di RT 001/RW 022 Desa Mekarrahayu.
Kuasa hukum warga, Faisal Wahid, SH, mengatakan, kedatangan warga bertujuan meminta kejelasan terkait proses perizinan pembangunan. Pasalnya, menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mendapat informasi bahwa proses perizinan masih dalam tahap kajian. Namun, aktivitas pembangunan justru sudah berjalan.
“Apakah informasi dari Pemda tidak sampai kepada mereka, atau memang mereka membangun tanpa izin?” kata Faisal di lokasi.
Faisal juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam proses pengurusan perizinan rumah ibadah tersebut.
Menurutnya, berdasarkan investigasi Satpol PP Kecamatan Margaasih, terdapat dugaan warga diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen dengan iming-iming pemberian sembako. Warga diduga tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut berkaitan dengan persetujuan atau pernyataan tidak keberatan terhadap pembangunan rumah ibadah.
“Ini juga menjadi pertanyaan kami. Kami punya video-videonya. Hasil investigasi itu kenapa tidak ditindaklanjuti, sehingga proses pembangunan terus berjalan?” ujarnya.
Situasi di lokasi sempat menjadi perhatian aparat keamanan. Kapolsek Margaasih Kompol K. Gumilar bersama Danramil 2415/Margahayu Kapten Inf M. Raidin dan sejumlah personel turun langsung untuk menengahi warga dengan pihak pengembang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang memperlihatkan sejumlah dokumen berupa rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung, Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Kesbangpol Kabupaten Bandung, serta Pemerintah Desa Mekarrahayu.
Pihak pengembang juga mengaku telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dokumen PBG tersebut belum dapat diperlihatkan kepada warga saat diminta.
Kondisi itu kembali dipertanyakan kuasa hukum warga. Mereka meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai persoalan perizinan dan keberatan warga menemukan titik temu.
Kuasa hukum warga lainnya, Hendi Noviandi, menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan pihak pengembang sejauh ini merupakan surat rekomendasi, bukan dokumen izin pembangunan.
Ia mengatakan, apabila pihak pengembang dapat menunjukkan PBG sekalipun, pihaknya tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama apabila dugaan manipulasi dalam proses perizinan terbukti.
Warga Geruduk Kantor Desa
Usai mendatangi lokasi pembangunan, warga meminta Kepala Desa Mekarrahayu, H. Iip Saripulloh, datang untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Karena kepala desa tidak kunjung hadir, warga kemudian bergerak secara konvoi menuju kantor Desa Mekarrahayu yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pembangunan.
Namun, setibanya di kantor desa, H. Iip Saripullah tidak berada di tempat. Warga pun berteriak meminta kepala desa menemui mereka dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Bahkan, suasana sempat memanas ketika warga menurunkan sebuah keranda ke tepi jalan di depan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan.
Hingga pukul 16.44 WIB, kepala desa belum juga menemui warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan dari salah satu bagian kantor desa, H. Iip sedang mengikuti rapat di luar kantor.
Warga kemudian mulai meninggalkan kantor desa. Meski demikian, beberapa orang masih bertahan untuk menunggu kehadiran kepala desa dan mendapatkan penjelasan.
Persoalan pembangunan rumah ibadah tersebut kini menjadi perhatian warga yang meminta adanya keterbukaan terkait proses perizinan serta kejelasan atas dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan.***Sopandi


















