Dejurnal.com, Garut – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Kabupaten Garut menyambangi Kantor DPRD Komisi III Kabupaten Garut guna beraudensi untuk mempertanyakan kejelasan aset aset milik Pemerintah Kabupaten Garut.
Audiensi Formasi diterima Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi III Yusuf Musyaffa dan dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut Asep Hadiana dan hadir juga Asisten Daerah (Asda) 3 Bapak Budi Gan Gan yang mewakili Sekretaris Daerah karena berhalangan hadir.
Forum Mahasiswa Indonesia Kabupaten Garut yang di nahkodai Yusuf Abdullah mempertanyakan berdasarkan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Milik Daerah, dari mulai Gedung – Gedung yang tidak di fungsikan dan tidak di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti Gedung Gedung PKL 1,2 dan lain lain.
Selain itu Formasi menanyakan kendaraan Aset Pemkab Garut yang hilang, aset tanah yang berpotensi terjadi masalah hukum, tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1.833 dan 79 Aset tetap tanah yang tidak mempunyai luasan, masa pinjam kendaraan yang sudah kadaluarsa tetapi masih di gunakan oleh pengguna barang dan yang terakhir mempertanyakan Rumah Dinas Wakil Bupati Garut.
Kepala Bidang BMD BPKAD Kabupaten Garut Asep Hadiana menyampaikan sedang meproses untuk pembuatan 500 sertifikat tanah yang sedang diurus oleh BPN dan juga akan mulai mengukur luasan tanah.
“Terkait masa pinjam 23 kendaraan yang sudah kadaluarsa bahwasannya belum ada tidak lanjut pengajuan perpanjangan dari pengguna barang,” Ungkapnya.
Salah satu anggota Formasi Fajar Alamsyah menanyakan dimana Rumah Dinas Wakil Bupati Garut, dan bagaimana status Rumah yang ditempati oleh Wakil Bupati Garut saat ini yang berlokasi di perumahan Intan Regency.
Kepala Bidang BMD BPKAD Kabupaten Garut Asep Hadiana menanggapi bahwasannya Rumah yang ditempati oleh Wakil Bupati Garut statusnya adalah sewa yang dianggarkan dari APBD.
Akan tetapi Forum Mahasiswa Indonesia Kabupaten Garut merasakan ada yang janggal tidak sinkron dengan pernyataan Asisten daerah 3 Budi Gan Gan yang menjawab bahwa Rumah tersebut statusnya adalah Rumah pribadi, dan ketika ditanyakan kepada Anggota DPRD komisi III Yusuf Musyaffa menjawab belum mengetahui status rumah tersebut dan katanya kemungkinan rumah pribadi.
Menurut Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa pasal 6 Ayat 1. Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah disediakan masing Masing sebuah Rumah Jabatan beserta perlengkapan dan Biaya Pemeliharaan Ayat 2 apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, Rumah Jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
“Maka dari itu ketidaksinkronan pernyataan tersebut dari Kepala Bidang BMD BPKAD, Asda 3 dan Juga DPRD Komisi III Kabupaten Garut terkait Rumah Wakil Bupati Garut dengan ini Forum Mahasiswa Indonesia Kabupaten Garut menduga rumah tersebut terindikasi penyalahgunaan anggaran apabila rumah tersebut benar milik pribadi dan biaya perawatan dan pemeliharan dibebankan oleh APBD maka sudah jelas tidak bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah,” Ungkap Yusuf Abdullah.***Red