• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

bydejurnalcom
Rabu, 24 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Miris, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kejadian bejad yang dilakukan AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta itu terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dengan diiming-imingi memberikan uang sebesar Rp 20 ribu rupiah cara pelaku berinisial AM melancarkan aksi bejatnya mencabuli anak kandung berinisial SJ (15).

“Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” ucap Edwar, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

BacaJuga :

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada Ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya,” jelas Edwar.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tampilkan Sisi Humanis, Polisi Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran Rumah

Next Post

Pantau Proses Seleksi Tim PSIP Pemalang, Plt Bupati : Tidak Ada Lagi Pemain Titipan dan Pakai Uang!

Related Posts

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026
Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga
deSport

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Jumat, 20 Februari 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

Wabup Sukabumi : Jadikan Tahun Baru Hijriah Refleksi Spiritual dan Sosial

Jumat, 27 Juni 2025

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Saluran Dibawah Bangunan Indomaret Mampet, Panumbangan Banjir Saat Hujan

Jumat, 10 Januari 2020

DPRD Garut Sidang Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019

Selasa, 12 Mei 2020

Kades Kediri Enah, SPd : BBWS Agar Segera Laksanakan Sodetan Di Blok Surupan

Minggu, 6 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste