• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dua Bulan, Polres Subang Ungkap 19 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

bydejurnalcom
Jumat, 26 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Dua Bulan, Polres Subang Ungkap 19 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Selama bulan Juli hingga Agustus, Polres Subang gencar memberantas penyalah gunaan narkotika, melalui Sat Narkoba Pilres Subang kini berhasil meringkus 18 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Subang AKBP Sumarni saat jumpa Pres di halaman mako Polres Subang mengatakan kepada dejurnal.com, ada 19 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang.

Kini Tersangkanya ada 18 orang, satu orang sudah diamankan di dalam lembaga masyarakat Subang (Lapas) Kamis (25/8/2022).

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Lanjut Sumarni adapun para tersangka, yakni TF, IN, MA, AS, DS, AR, DS, MK, HH, TA, AG, HF, AN, EZAI, AI, YY, HH, TR, dan, DN.

Para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan ada juga yang tidak bekerja.

Barang bukti yang telah di amankan okeh pihak Polres Subang di antaranya sabu 675 gram, ganja 49 gram, tembakau sintetis 148 gram, bong/alat hisap 4 buah, timbangan digital 10 unit, korek api 5 buah, handphone 15 unit, bungkus rokok 7 buah, plastik lip 7 pak, dan sepeda motor 3 unit.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya ada sistem tempel, transfer, langsung, dan menggunakan peta,” ungkap Sumarni.

Tempat kejadiannya ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Subang, yakni Subang Kota ada lima TKP, Ciasem satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Pagaden Barat dua TKP, Jalan Cagak tiga TKP, Cibogo, Cipeundeuy, Cipunagara, Patokbeusi, dan Purwadadi masing-masing satu TKP.

Akibat dari perbuatan tersebut kini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian jenis Ganja, disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Ganja.

Ancaman pasalnya, untuk jenis sabu, pidana seumur hidup, minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp13 miliar.

Sementara itu untuk jenis ganja, diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling banyak 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Lakukan Sodomi, Seorang Pemuda Dikejar Warga dan Ditangkap Polisi

Next Post

Polres Cirebon Kota, meriahkan HUT Polwan ke – 74 dengan olah raga bersama

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Legislator H. Uya Mulyana Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tidak dari Motong Gaji ASN

Kamis, 2 Desember 2021

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Selasa, 13 Juli 2021

Peduli Korban Banjir Bandang, Pemuda Pancasila Garut Serahkan Bantuan Beras Dan Mie Instan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Dishub Subang Sidak Uji Kelayakan Bus Warga Baru

Sabtu, 24 Oktober 2020

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022

Greget Ingin Terlibat Membangun, Ketua RT Ikut Pilkades Cikondang

Rabu, 11 Desember 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste