• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pj Sekda Pemalang Ajukan Pra-Peradilan Atas Penetapan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

bydejurnalcom
Minggu, 28 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Pj Sekda Pemalang Ajukan Pra-Peradilan Atas Penetapan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Pemalang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Sidang akan dilakukan hari Rabu, 07 September 2022 di ruang sidang 01 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, tindakan KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sudah sesuai prosedur.

BacaJuga :

Kodim 0613/Ciamis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Anak Yatim, Perkuat Sinergi Ramadan 1447 H

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Dan KPK memiliki cukup alat bukti ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Diatur pada Pasal 44 ayat 2 Undang-undang KPK No 30 Tahun 2002.

Dan menjadi Hak Tersangka mengajukan Praperadilan, diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”).

Terpisah, Praktisi Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto, SH.MH alias Imam Sby menanggapi tentang pengajuan pra peradilan Pj Sekda Pemalang.

“Dengan diajukannya Pra-pradilan tidak menghalangi Penyidik KPK untuk melanjutkan Proses hukumnya, dan kemungkinan besar Pra-pradilan ditolak,” ucap Imam Sby.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Grebek Dan Amankan Pelaku Penimbun Solar Dan Pertalite

Next Post

Rayakan HUT Kemerdekaan RI Ke 77, Warga Kategan Gelar Berbagai Kegiatan

Related Posts

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Bupati Herdiat Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi, Ciamis Raih Kabupaten Terbaik 1 Pengelolaan Sampah Nasional 2025
deNews

Bupati Herdiat Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi, Ciamis Raih Kabupaten Terbaik 1 Pengelolaan Sampah Nasional 2025

Kamis, 26 Februari 2026
deNews

H. Pepy Apresiasi Buka Puasa Bersama Kodim 0613/Ciamis Jadi Momentum Satukan Tokoh Agama dan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026
deNews

Kodim 0613/Ciamis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Anak Yatim, Perkuat Sinergi Ramadan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026
Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ketua MPR RI Kunjungi Korban Banjir Bandang Sukabumi

Rabu, 30 September 2020
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Masih Ingat Dadang ‘Buaya’? Perkaranya Bakal Segera Disidangkan

Jumat, 20 Agustus 2021

Camat Pacet Tidak Memegang RAB Pisew 2020, Bagaimana Dengan Monevnya ?

Jumat, 2 Oktober 2020

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

PSGC Ciamis Targetkan Poin Penuh di Laga Kandang Berhadapan Dengan Tornado FC

Selasa, 4 Februari 2025

DLH Garut Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

Senin, 1 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste