• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Di Lembang

bydejurnalcom
Selasa, 6 September 2022
Reading Time: 1 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Di Lembang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung Barat – Polda Jabar mengungkap fakta baru, dalam peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan HH terhadap MM di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung, 16 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, diketahui jika pelaku membunuh korban menggunakan pisau lipat, bukan pisau dapur seperti keterangan pelaku saat diperiksa.

“Ada kebohongan penggunaan pisau di mana pada saat awal barang bukti yang diberikan pisau itu pisau dapur, namun pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan darah dalam pisau tersebut, sehingga penyidik menanyakan kembali ternyata, pisau itu bukan pisau sebenarnya, akhirnya penyidik menemukan pisau kedua dan dilakukan penyitaan,” ujar Ibrhaim.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta lain, diantaranya keterangan pelaku yang menyatakan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah kepada pelaku.

“Ada juga fakta disampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal,” katanya.

Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan.

“Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong,” ucapnya.

Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.

“Ini disebabkan karena ada fakta baru yang ditemukan,” katanya.

Adapun dalam rekonstruksi tersebut total pelaku melakukan 27 adegan.

“Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dihadiri oleh jaksa dan lawyer juga” ucapnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Momen Dandim Garut Letkol Czi Dhanisworo Sedang Makan Baso Berbaur Bareng Warga

Next Post

Polisi Bagikan Paket Sembako Kepada Tukang Ojek

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Milangkala Kabupaten Bandung Ke- 384 Pemcam Majalaya Gelar Seni Budaya, Unjuk Kabisa

Kamis, 8 Mei 2025

Kolaborasi Jasa Tirta II dalam Penanaman Pohon

Rabu, 15 Desember 2021

Sosialisasi Senam dan Pertandingan Olahraga HUT ke 54 KORPRI Resmi Dibuka

Jumat, 21 November 2025

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020

Bupati Ciamis Minta Pimpinan OPD Lebih Koperatif Pada Jurnalis

Minggu, 26 Desember 2021

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Rabu, 12 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste