Dejurnal.com, Garut – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Aang Karyana mengaku telah menerima laporan adanya satuan pendidikan setingkat SMK yang diduga tak berijin namun menerima siswa baru.
“Hal itu sudah kami terima dan tentunya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, bersamaan dengan itu ada audiensi yang bakal digelar sehingga kemungkinan akan dibahas di sana,” ujarnya kepada dejurnal.com, Sabtu (11/9/2022).
Menurut Aang, mengetahui adanya SMK tak berijin namun menerima siswa memang tak mudah, jika tak ada unsur masyarakat yang melaporkan hal itu. “Karena ketika SMK tersebut terima siswa dipastikan dapodiknya akan dimasukan ke satuan pendidikan lain yang sudah berijin, jadi bakal tak kentara,” ujarnya.
Aang pun menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tentunya anak didik yang harus diselamatkan untuk kemudian tidak terlantar kegiatan belajar mengajarnya. “Satuan pendidikan tak berijin memang bakal ketahuan ketika siswa daftar sekolah ke A namun ijazahnya dari sekolah B,” ungkapnya.
Menghadapi sekolah seperti ini, lanjut Aang memang menjadi dilematis bagi pihaknya. “Kita tak diberi wewenang untuk menindak sekolah yang diduga tak berijin,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, kami pihak KCD bisa melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi untuk kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat untuk menutup satuan pendidikan tersebut karena ada pelanggaran Perda.
“Jadi Satpol PP sebagai penegak Perda yang bisa menutup SMK tak berijin sampai perijinannya lengkap,” terangnya.***Raesha