Dejurnal.com, Semarang – Dinas Sosial (dinsos) Kota Semarang terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014 tentang pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT)
Kasi TSPO (Tuna Susila Dan Perdagangan Orang), Kota Semarang, Bambang Sumedi beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Genuk sebagai pendamping kegiatan Patroli mengatakan Penegakan Perda ini dilakukan karena sudah beberapa kali melihat langsung ke lapangan mendampingi Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) dalam patroli melihat gelandangan dan pengemis dijalan umum, dan makin maraknya kegiatan di traffic light (Pertigaan Tlogo arah ke jalan wolter monginsidi) dengan berbagai aksi dengan kostum badut, kostum robot serta Manusia Silver yang membuat konsentrasi para pengendara tidak konsen bahwa rambu lalin sudah isyarat warna hijau tidak segera jalan, sehingga timbulnya kebisingan suara klakson dari pengendara lain.
“Penegakan Perda ini juga merupakan bagian dari visi pemerintah Kota Semarang untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Juga disampaikan dalam upaya menegakkan Perda ini harus mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terutama kegiatan pelatihan dan pembentukan organisasi sosial. “Ini yang perlu kita tekankan, adanya PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Karang Taruna, dan lain sebagainya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Koordinator TPD Kota Semarang, Dwi Supratiwi menambahkan Sebagai Relawan Dinsos, ada banyak fenomena sosial yang bisa dijadikan sebagai bahan pelajaran berharga.
“Kegiatan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) menjadi perhatian serius pemerintah, masyarakat harus di didik agar semakin kreatif di dunia industri modern seperti saat ini, Perda yang harus terus disosialisasikan dan ditegakkan dengan baik,” pungkas Dwi.***BUNGKUS