• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Bupati Purwakarta Laporkan Lima Akun Youtube ke Ditreskrimsus Polda Jabar

bydejurnalcom
Selasa, 18 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Bupati Purwakarta Laporkan Lima Akun Youtube ke Ditreskrimsus Polda Jabar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melaporkan lima akun Youtube ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena telah membuat berita fitnah tentang dirinya. Ia bersama kuasa hukum langsung mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jabar sekitar pukul 13.30 Wib dan selesai pukul 14.30 Wib.

“Melaporkan akun-akun yang kemudian saya anggap telah memuat isinya beritanya fitnah dalam hal ini akun-akun youtube channel tadi sudah dicatat dan sudah dilaporkan secara resmi. Mudah mudahan bisa berjalan sesuai harapan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Ia menyebut total lima akun Youtube yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Ambu Anne menyebut konten Youtube pada lima channel tersebut berisi tentang dirinya, keluarga termasuk masalah gugatan perceraian yang tengah berjalan.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium

“Ada lima Youtube channel. Banyak sih beberapa narasi dimunculkan pertama kaitan dengan masalah pribadi, masalah keluarga dan kemudian juga perkara yang hari ini sedang saya jalani perkara gugatan cerai,” katanya.

Ambu mengaku dampak yang dirasakan akibat materi youtube tersebut yaitu secara psikologis. Bahkan masyarakat merasa risih dengan konten-konten tersebut.

“Jelas secara psikologis berdampak kepada kami, saya pribadi keluarga saya, anak saya, orang tua saya dalam video itu dilibatkan kemudian juga dorongan masyarakat masyarakat merasa risih dengan daripada berita narasi tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan bukti-bukti yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat diantaranya sebelas unduhan video dari lima channel tersebut. Selain itu beberapa screenshot.

“Mudah-mudahan kita sedang menunggu kabar baik,’ katanya.

Anne mengaku pelaporan ke Polda Jawa Barat dilakukan sebab jika dibiarkan tidak akan memberikan edukasi yang baik. Selain itu konten tersebut sangat merugikan.

“Kalau misal dibiarkan takutnya tidak akan memberikan edukasi yang baik kalau dibiarkan akan berdampak terutama kepada pengguna penonton yang lainnya. Saya pribadi dirugikan tidak hanya bisa berdiam diri,” katanya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Upgrade Your Handsome Bersama Bali Blades Barber and Tatto

Next Post

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat Serahkan Bantuan Untuk Bangun Masjid Mako Brimob Polda Jabar

Related Posts

Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April
deNews

Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April

Rabu, 22 April 2026
Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan
deNews

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Rabu, 22 April 2026
Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini
deNews

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Selasa, 21 April 2026
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026
FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database
deNews

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Senin, 20 April 2026
DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium
deNews

DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium

Senin, 20 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

Senin, 12 Oktober 2020

Dilaporkan Hilang, Akhirnya Driver Ojol Cianjur Ditemukan Di Gunung Sindur Bogor Dalam Kondisi Linglung

Rabu, 21 Oktober 2020

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

Direktur JSK Kemensos Konsolidasi P2K2 Dengan KPM- PKH Kabupaten Purwakarta

Selasa, 15 September 2020

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste