• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Paripurna DPRD, Bupati Purwakarta Sampaikan Raperda RAPBD 2023

bydejurnalcom
Senin, 31 Oktober 2022
Reading Time: 3 mins read
Paripurna DPRD, Bupati Purwakarta Sampaikan Raperda RAPBD 2023
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kita berkewajiban menjelaskan apa saja agenda-agenda kerakyatan yang ada dalam RAPBD 2023 kepada legislatif di DPRD Kabupaten Purwakarta.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna Agenda Penjelasan Bupati dalam Penyampaian Raperda RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Ciganea, Senin 31 Oktober 2023.

Menurunya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah telah menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 28 September 2022 lalu dengan dasar penetapan RKPD Tahun 2023.

BacaJuga :

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

“Dalam kesepakatan ini terdapat penyesuaian kebijakan target pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2023 dan prioritas belanja program dan kegiatan serta pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2023,” kata Ambu Anne.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan dalam RAPBD tahun anggaran 2023, lanjut Ambu Anne, maka terdapat penyesuaian-penyesuaian berdasarkan KUA PPAS yang telah disepakati, sehingga terdapat ketidakseimbangan anggaran sebesar 0,82 persen dari target pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan kegiatan serta pembiayaan daerah tahun 2023.

“Diharapkan RAPBD tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ambu Anne juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD setempat telah menyusun dan menyepakati bersama kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023, yang secara normatif menghasilkan nota kesepakatan bersama antara Pemda Purwakarta dengan DPRD Kabupaten Purwakarta.

“KUA dan PPAS APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 tersebut pada hakekatnya merupakan konstruksi komitmen bersama yang mengikat baik secara normatif maupun secara moral, sebagai pedoman dalam menjabarkan substansi APBD serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan dan dicapai pada tahun anggaran 2023. Dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 ini didasarkan atas regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” beber Ambu Anne.

Kata dia, penyusunan RAPBD 2023 juga disesuaikan dengan tema RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023 yaitu pembangunan paripurna mewujudkan Purwakarta istimewa, dengan prioritas pembangunan Kabupaten Purwakarta tahun 2023, yaitu untuk Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan kemajuan, Penguatan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis inovasi,
Pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju dan modern, Peningkatan infrastruktur dan konektivitas wilayah dan untuk Reformasi sistem ketahanan bencana dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain dari pada itu yang tetap masih menjadi prioritas dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 yakni pengalokasian anggaran pada pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat disamping akan tetap melanjutkan program-program penting dan strategis pembangunan yang sudah dicanangkan sebelumnya” kata Ambu Anne.

Sementara, berdasarkan nota kesepakatan lebih terperinci. Rincian pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut, pertama, Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 762.810.530.295 rupiah. Rincian pendapatan daerah terdiri dari, a. pajak daerah diproyeksikan sebesar Rp 485.485.000.000 b. retribusi daerah sebesar Rp 41.449.934.774, c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9.717.532.000,
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 226.158.063.521

kedua, pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 762.810.530.295 rupiah. Rincian pendapatan daerah terdiri dari : a. pajak daerah diproyeksikan sebesar Rp 485.485.000.000, b. retribusi daerah sebesar Rp 41.449.934.774, c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9.717.532.000, d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 226.158.063.521

Ketiga, Pendapatan transfer sebesar Rp 1.708. 687.234.000 perincian pendapatan transfer terdiri dari : a.pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.510.590.734.000, b. pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 198.962.684.600.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Terjadi Aksi Pencurian Di SD Cihideung Ilir Ciampea Kabupaten Bogor, Pihak Kepolisian Gelar Penyelidikan

Next Post

Dukung ASO, Dirjen Bina Adwil Sosialisasikan Migrasi TV Digital ke Camat dan Lurah

Related Posts

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Ceng Mujib : Tragedi Pendopo Garut Refleksi Ujian Kepemimpinan, Almagari Komitmen Kawal Pemerintahan Syakur-Putri

Senin, 21 Juli 2025

Pasca Survey Muncul Tangkapan Layar Diduga Surat Ijin Pembangunan Kandang Ayam Sinagar, Ini Kata Kadis DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Jumat, 21 Maret 2025

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berfoto bersama jajaran kepengurusan PGRI Ciamis dan anggota usai acara Halalbihalal di Aula Stikes Muhammadiyah Ciamis. Sabtu (12/04/2025)

Halal bi Halal PGRI Ciamis Merajut Silaturahmi, Menguatkan Sinergi, Membangun Peradaban

Sabtu, 12 April 2025

Tak Sedap Dipandang Mata, Sampah Menggunung di Pinggir Jalan Menuju Panjalu

Kamis, 21 Januari 2021

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste