Dejurnal.com, Bandung – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek PLTP Dieng 2 & Patuha 2.
Disampaikan Project General Manager PT GeoDipa Hefi Hendri, pihaknya telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021 dalam kegiatan land clearing
di kawasan hutan lindung untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2..
Ia menambahkab, Izin yang didapat untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat itu seluas ±2,82 Ha menjadi area pemanfaatan energi panas bumi.
Berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa berkewajiban menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.
Dalam hal pemenuhan kewajiban tersebut, GeoDipa telah menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta telah selesai dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 sesuai Rencana Penataan Batas Nomor S.48/KUH-1/IPPKH-HL/2021 yang disahkan tanggal 16 April 2021.
Laporan penyampaian dokumen hasil penataan batas areal IPPKH telah disampaikan oleh BPKH Wilayah XI kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.559/BPKH.XI/2/PLA.2/7/2021 pada
tanggal 22 Juli 2021.
Hefi mengaku, GeoDipa saat ini sedang dalam proses pemenuhan komitmen penyediaan lahan kompensasi untuk IPPKH tersebut, adapun Calon Lahan Kompensasi seluas ± 6 Ha yang berada di kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Lahan tersebut telah mendapat rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, secara teknis telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.
Dalam menentukan langkah, GeoDipa selalu berupaya melibatkan para pemangku
kepentingan dalam pengambilan keputusan termasuk dalam menyusun langkah untuk
menyediakan lahan kompensasi IPPKH.
Hefi menuturkan pada saat PP No. 23 Tahun 2021 terbit, persetujuan IPPKH kami sudah lebih dahulu terbit pada beberapa bulan sebelumnya. Sebetulnya kami dapat memilih opsi ganti lahan atau melalui mekanisme PNBP.
“Namun kami berkomitmen untuk tetap menghutankan kembali lahan pengganti IPPKH. Hal ini bukan tidak berdasar, kami sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai regulasi yang ada, jangan sampai kami keluar dari koridor.” kata Hefi.
Ia menambahkan, proses penyediaan lahan tersebut masih dalam tahap musyawarah
harga yang belum mencapai kesepakatan, pada proses penilaian oleh Lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), taksiran yang diterbitkan dengan penawaran para pemilik lahan cukup jauh. Diperkirakan selisih harga tersebut mencapai 500 hingga 1000 kali lipat.
“Jadi dalam hal ini kami bukannya tidak memenuhi kewajiban ataupun lalai, namun memang belum ada titik temu dengan masyarakat pemilik lahan terutama dalam hal harga. Sebetulnya kami juga ingin hal ini secepatnya terealisasi. Sehingga kami juga berusaha mencari alternatif-alternatif lain untuk dapat segera menyelesaikan perihal lahan pengganti ini, ” pungkas Hefi.***Sopandi