CIAMIS, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (21/7/2026).
Tak hanya menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui juru bicaranya, Zaenal Arifin, menyampaikan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pansus menyimpulkan bahwa dokumen pertanggungjawaban telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta dinilai layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Bupati Apresiasi Sinergi DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara konstruktif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut bupati, kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas dedikasi, kerja sama, serta pemikiran konstruktif selama proses pembahasan hingga Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujarnya
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penguatan PAD Jadi Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Ciamis.
Berbagai strategi telah disiapkan, mulai dari optimalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan dan berbasis teknologi, pembaruan basis data wajib pajak, penataan piutang daerah, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penyempurnaan regulasi yang mendukung peningkatan pendapatan.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita optimistis mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Tata Kelola Keuangan Terus Diperkuat
Bupati mengakui penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, kata dia, akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, validasi data pembangunan, penguatan administrasi, serta pengawasan yang lebih efektif agar setiap program berjalan tepat sasaran.
“Kami ingin setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas harus terus menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Sampaikan Lima Raperda dan KUA-PPAS 2027
Selain persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Herdiat juga menyampaikan penjelasan terhadap lima Raperda yang akan dibahas bersama DPRD serta memaparkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi dasar awal dalam menyusun kebijakan fiskal, arah pembangunan, serta prioritas program Pemerintah Kabupaten Ciamis pada tahun anggaran mendatang.
Bupati berharap seluruh pembahasan dapat berlangsung secara objektif dan menghasilkan regulasi maupun kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah.
“Setiap masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan Ciamis yang maju, berkelanjutan, dan semakin sejahtera,” tambahnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis sebagai bentuk resmi disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Nay Sunarti)













