Dejurnal.com, Sukabumi – Jabatan Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Cikidang menuai polemik. Pasalnya, yang menjabat sebagai kepala sekretariat panwas kecamatan diduga tidak sesuai dengan hasil rekomendasi dari pihak kecamatan sehingga menimbulkan kekecewaan.
Salah satu ASN berinisial AS di Cikidang mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan Bawaslu atas putusan penunjukan kepala sekretariat kecamatan dalam penyelenggaraan pemilu yang diduga tidak seauai dengan rekomendasi awal.
“Saya sangat tidak bisa menerima keputusan bawaslu tersebut, sehingga saya pun menarik diri dari semua rangkaian tahapan pemilu dan diserahkan semuanya kepada panwascam,” ujar AS kepada dejurnal.com, Selasa (20/12/2022).
Saat dimintai tanggapan, Ketua dan anggota Panwascam yang hadir di Kantor Sekretariat kecamatan Cikidang juga turut menyayangkan terhadap sikap dan munculnya surat keberatan atas keputusan Bawaslu.
“Subtansi surat tersebut merupakan surat penolakan jabatan kepala sekretariat Panwas Kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, di dalam narasi surat tersebut ada penggalan kalimat yang tertulis “maka kami minta jabatan kepala sekretariat saat ini agar di revisi/penggantian dan selanjutnya agar mencantumkan namayang sudah tercantum dalam surat rekomendasi yang telah terkirim ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan bila mana surat penolakan ini tidak di jadikan pertimbangan pihak Bawaslu maka kami akan menarik diri dari semua rangkaian kegiatan dan tidak bertanggung jawab secara mutlak dan sepenuhnya menyerahkan ke pihak Panwascam.
Perihal surat penolakan jabatan Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Cikidang telah di tandatangani secara elektronik oleh pihak kecamatan itu sendiri.
Menurut Ketua Panwascam Cikidang, pihaknya juga awalnya kaget, seharusnya surat tersebut berjenjang tapi ini kebalik dan Bawaslu pun mengembalikan ke Panwas Kecamatan Cikidang.***Aldy