Dejurnal.com, Semarang – Guna menjaring konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik secara langsung, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah hadir di Kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang, melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, Jumat (10/02/2023).
Dalam kegiatan tersebut, diperoleh konsultasi dan pengaduan dari warga Kecamatan Genuk, mengenai pelayanan substansi Kepolisian terkait proses penyelidikan tindak pidana, Pertanahan terkait Program PTSL dan permasalahan sengketa tanah, Pendidikan terkait dikeluarkannya salah satu siswi dari sekolah dan Pengelolaan Pengaduan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Elyna Noor Dina N, S.Pt. S.H, M.Si,
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menyampaikan, Ombudsman On The Spot merupakan Program rutin yang bertujuan meningkatkan laporan dan konsultasi laporan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ragam tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, kegiatan ini juga lebih memudahkan masyarakat untuk melapor karena langsung diterima oleh tim Ombudsman.
Kami meyakini bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik sedangkan permasalahan pelayanan publik yang mereka hadapi cukup banyak.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Elyna, bahwa tidak semua masyarakat dapat mengakses pengaduan secara online, dalam menyusun kronologi laporan dan menjelaskan permasalahan yang dialami, terkadang masyarakat lebih nyaman menyampaikan secara langsung terlebih permasalahan tersebut menyangkut isu sensitif, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan maupun permasalahan lainnya terkait gender.
Di akhir kegiatan, Elyna menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kecamatan Genuk yang telah memfasilitasi tempat kegiatan Ombudsman On The Spot, dan berpesan bagi masyarakat Kota Semarang yang belum sempat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp center Ombudsman di 08119983737, pungkasnya. Bungkus