• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Postingan Tapak AMS Kabupaten Sukabumi Perkembangan Kasus Dugaan SPK Bodong, Tuai Komentar Beragam

bydejurnalcom
Minggu, 12 Februari 2023
Reading Time: 1 mins read
Penampakan dua dari tiga tersangka kasus dugaan SPK bodong yang telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

Penampakan dua dari tiga tersangka kasus dugaan SPK bodong yang telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mengungkap kasus dugaan SPK bodong diapresiasi berbagai pihak, baik dari pencapaian pengembalian uang sampai kepada penetapan tiga tersangka.

Tiga orang yang kini telah dinyatakan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan ASN Pemkab Sukabumi, dan dua puluh hari ke depan mereka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan di titipkan ke LP Warungkiara Sukabumi.

Selain penetapan tersangka, disebutkan adanya pengembalian uang oleh 16 perusahaan senilai Rp 10,4 milyar dari total jumlah yang digondol Rp 25 milyar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, sisa uang yang belum dikembalikan berada dimana dan siapa yang akan mengembalikan?

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Salah satu yang mempertanyakan hal itu ialah Tapak Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Kabupaten Sukabumi yang diposting melalui berbagai media sosial dan menjadi viral.

Tapak AMS Kabupaten Sukabumi mempertanyakan pengembalian uang kasus dugaan SPK bodong/fiktip sebesar Rp 10,4 miliar, sementara sisanya bagaimana karena publik tahunya jumlah total Rp 25 miliar.

Postingan Tapak AMS pun mendapat berbagai komentar yang beragam terutama yang merasa geram terhadap para pelaku dugaan korupsi, pasalnya kasus dugaan SPK bodong ini merupakan sejarah kelam untuk Kabupaten Sukabumi.

Sementara beberapa komentar memberikan dukungan juga dorongan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi apabila ada aktor intelektual lain dalam kasus dugaan SPK bodong ini untuk jangan ragu menindak lanjuti, karena hukum ini merupakan panglima tertinggi dan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Diguyur Hujan Selama Dua Hari Polisi Salurkan Bantuan Ke Lokasi Banjir

Next Post

Pengcab Porsi Kabupaten Bandung Resmi Terbentuk

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Sebelum Ditertibkan, PKL Pasar Samarang Pernah Minta Ditangguhkan Untuk Bongkar Sendiri

Rabu, 30 Maret 2022

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Indeks Desa, Ini Tujuannya

Rabu, 21 Mei 2025

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste