Dejurnal.com, Sukabumi – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mengungkap kasus dugaan SPK bodong diapresiasi berbagai pihak, baik dari pencapaian pengembalian uang sampai kepada penetapan tiga tersangka.
Tiga orang yang kini telah dinyatakan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan ASN Pemkab Sukabumi, dan dua puluh hari ke depan mereka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan di titipkan ke LP Warungkiara Sukabumi.
Selain penetapan tersangka, disebutkan adanya pengembalian uang oleh 16 perusahaan senilai Rp 10,4 milyar dari total jumlah yang digondol Rp 25 milyar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, sisa uang yang belum dikembalikan berada dimana dan siapa yang akan mengembalikan?
Salah satu yang mempertanyakan hal itu ialah Tapak Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Kabupaten Sukabumi yang diposting melalui berbagai media sosial dan menjadi viral.
Tapak AMS Kabupaten Sukabumi mempertanyakan pengembalian uang kasus dugaan SPK bodong/fiktip sebesar Rp 10,4 miliar, sementara sisanya bagaimana karena publik tahunya jumlah total Rp 25 miliar.
Postingan Tapak AMS pun mendapat berbagai komentar yang beragam terutama yang merasa geram terhadap para pelaku dugaan korupsi, pasalnya kasus dugaan SPK bodong ini merupakan sejarah kelam untuk Kabupaten Sukabumi.
Sementara beberapa komentar memberikan dukungan juga dorongan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi apabila ada aktor intelektual lain dalam kasus dugaan SPK bodong ini untuk jangan ragu menindak lanjuti, karena hukum ini merupakan panglima tertinggi dan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.***Aldy