• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar : Tidak Hanya Sabu, Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

bydejurnalcom
Minggu, 19 Februari 2023
Reading Time: 1 min read
Kabid Humas Polda Jabar : Tidak Hanya Sabu, Polisi  Ungkap Peredaran Obat Berbahaya
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sukabumi – Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).

“Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15/2/2023) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” ujar Akp Yudi Wahyudi Minggu (19/2/2023)

BacaJuga :

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

“Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

Ia juga membeberkan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini,” bebernya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum ” pungkas Ibrahim Tompo. ***Humas/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Jaga Kondusifitas Wilayah, Polri Bersama TNI Bersinergi di Cikijing Sambangi Warga Desa Sindangpanji

Next Post

Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya

Related Posts

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum
deNews

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026
Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

Milangkala Desa Bumiwangi Ke -22 Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Jalan Santai Berhadiah Kambing

Minggu, 5 Oktober 2025

Dukung Program Bedas Caang Baranang, PT Geo Dipa Energi (Persero) Realisasikan Pemasangan Listrik Gratis Untuk Warga

Rabu, 29 November 2023

Empat Pasangan Cabup-Cawabup Daftarkan Diri Ke KPU Cianjur, Siapa Saja?

Sabtu, 5 September 2020

Menelisik Pelaksanaan Program BPNT di Karangpawitan, Masih Karut Marut?

Sabtu, 20 November 2021

Jembatan Cipunagara Subang Nyaris Ambruk Karena Tua

Senin, 8 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste