• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Sebabkan Satu Orang Siswa SMK Meninggal Dunia

bydejurnalcom
Senin, 13 Maret 2023
Reading Time: 3 mins read
Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Sebabkan Satu Orang Siswa SMK Meninggal Dunia
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Bertempat di Halaman Mapolres Sumedang, Polres Sumedang menggelar Pers Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan pelajar yang menyebabkan satu orang pelajar SMK di Sumedang meninggal dunia, Senin (13/03/2023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan Pers Conference tersebut, dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Sumedang menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira jam 12.00 Wib, di sekitar Perempatan Bojong Dusun Pasir Malang Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang yang menyebabkan seorang pelajar SMK berinisial IDS (19) meninggal dunia.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Kepada awak media, Kapolres menerangkan bahwa pada kejadian tersebut melibatkan 8 (delapan) orang tersangka, dimana 4 (empat) orang tersangka yang sudah tergolong dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18), serta 4 (empat) orang yang masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).

“Berdasarkan dari keterangan Tersangka RPW, kejadian ini berawal saat RPW sedang berada di tempat potong rambut yang berada disekitar perempatan Bojong dan merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh orang lain yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di Sumedang, kemudian RPW menghubungi tersangka RF, ZA dan IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud     akan digunakan apabila terjadi bentrokan.” Terang Indra.

“Kemudian, tersangka IF mengambil 2 buah celurit yang ada di rumahnya lalu datang ZA untuk menjemput, dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan RF, TS, FI, NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama     yaitu menemui tersangka RPW.” Lanjut Indra.

“Pada saat di TKP, para tersangka bertemu lalu ada pengendara sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK dengan berboncengan yang salah satunya adalah korban yang bernama IDS dibonceng oleh saksi AJ, lalu para tersangka menghadang kendaraan sepeda motor tersebut yang mengakibatkan korban ketakutan.” Kata Indra.

“Melihat rombongan tersangka, saksi AJ segera membalikan arah kendaran sepeda motornya, namun tersangka RF yang saat itu turun dari sepeda motor kendaraannya, dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan 1 (satu) buah celurit sehingga korban terjatuh dari kendaraannya yang ditumpanginya.” Ujar Indra.

Melihat korbannya terjatuh, para tersangka lainnya bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban, diantaranya tersangka RF menggunakan 1 (satu) buah celurit , IF menggunakan 1 (satu) buah celurit, TS menggunakan penggaris besi, RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor, NH menendang kebagian pantat sebanyak 1 (satu) kali, dan FI menggunakan 1 (satu) buah celurit.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian punggung, kaki, Pundak, bokong yang kemudian korban segera dibawa ke RSUD Sumedang, namun pada sekira pukul 15.17 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Sumedang menyampaikan motif para pelaku ini, karena adanya kesalah pahaman antara pelajar, yang mana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain namun kenyataannya kejadian pembuntutan tersebut tidak ada, namun tidak lama kemudian datang saksi AJ yang berbioncengan dengan Korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh para tersangka.

Para tersangka tersebut diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Tentunya peran serta dari semua pihak terutama dari sekolah dan orang tua murid, untuk lebih mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak pidana, kami juga meminta kepada masyarakat apabila melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran, agar bisa segera menghubungi ke Kepolisian terdekat atau melalui kontak center yang ada.” Pungkas Indra.***Jeky EPSA.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Upaya Jaga K3 Perumda Tirta Raharja Lakukan Perawatan IPA Sukamaju Pelanggan Diimbau Antisipasi

Next Post

Persiapan Jelang Arus Mudik, Polres Sumedang Gelar Tes Urine Supir Bus

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

KH. Ibnu Athaillah, Rois Syuriah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Bandung.

Rois Syuriah Jatman Sesalkan PCNU Dukung Salah Satu Paslon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 11 November 2020

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Gelombang Tinggi Serta Angin Kencang Landa Pantai Minajaya Ujung Genteng , Nelayan Takut Melaut

Selasa, 5 Mei 2020

Koperasi Desa Merah Putih Godog Gelar Bazar Murah, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga

Minggu, 21 September 2025

Musibah Rob Pantai Indramayu dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Minggu, 1 Januari 2023

Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Purwakarta Tembus 53 orang

Jumat, 25 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste