• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Wow! Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Capai 15 Orang

bydejurnalcom
Selasa, 11 April 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Batang – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapan, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati merupakan salah satu pengasuh Ponpes di Kecamatan Bandarl, Batang.

Bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan WM oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Mapolres Batang.

Menurut Kapolda, Korban Korban dugaan tindak pidana pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang mencapai 15 orang. Sebagian besar korban merupakan santriwati yang juga pelajar, sementara 1 orang merupakan perempuan dewasa.

BacaJuga :

Kasus Pencabulan Santriwati Batang : ‘Dinikahi’ Tanpa Saksi dan Dilarang Ngadu Pada Orang Tua

Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Baca juga Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Terkuaknya kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Batang, pada 2 April 2023. Laporan ini segera ditindaklanjuti olah jajaran Satreskrim Polres Batang.

Dari hasil penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Batang terungkap korban tindak pencabulan oleh oknum pengasuh pondok ini lebih dari satu orang. Hingga Senin (10/4/2023) jumlah korban mencapai belasan orang hingga tersangka akhirnya diciduk di Kecamatan Kandeman

“Jadi sejak dilaporkan pada 2 April 2023 sampai dengan Senin kemarin sudah ada 15 orang yang mengaku menjadi korban pencabulan tersangka Wildan,” ujar Kapolda Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini, diduga telah dilakukan sejak 2019 di lingkungan pondok. Sedangkan perbuatan pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada Ahad 2 April 2023 lalu.

Dalam melakukan aksinya, jelas Kapolda, tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan tipu muslihat serta mendoktrin para korban dengan ilmu agama yang diajarkan di pondok. Selain itu tersangka juga memberi uang jajan dan biaya sekolah korban.

“Usai melakukan perbuatannya, tersangka Wildan juga memaksa para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” tegas Ahmad Luthfi.

Atas perbuatan tersebut, lanjut kapolda, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1), (2) dan (4) Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu juga Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan ayat (5) UU RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya berupa hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidananya, bila sebagai pengasuh dan korban lebih dari satu atau pengulangan,” tegas Ahmad Luthfi.

Kapolda juga menyampaikan, jajaran Satreskrm Polres Batang saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan masih ada santri atau pihak lain yang menjadi korban. “Terlebih para korban umumnya merupakan santriwati yang masih berstatus pelajar yang cenderung masih menutup diri, baik kepada orang tuanya maupun kepada orang lain,” tegasnya.***Bungkus

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kasus Pencabulan Santriwati di Batang
Previous Post

Polisi Bagikan Takjil Ke Pengguna Jalan

Next Post

Kabupaten Garut Jadi Uji Penilaian Eliminasi Malaria Nasional Tingkat Provinsi

Related Posts

Perbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan Beradab
Budaya

Perbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan Beradab

Kamis, 13 April 2023
Kasus Pencabulan Sang Dukun  Terhadap Mawar, Ini Perkembangannya Di Polsek Kalapa Nunggal
Nasional

Terjerat Dugaan Pencabulan 15 Santriwati, Ijin Operasional Ponpes di Batang Bakal Dicabut

Rabu, 12 April 2023
Kak Seto (foto : Istimewa)
Nasional

Soroti Kasus Pencabulan 15 Santriwati, Kak Seto : Predikat Kabupaten Layak Anak di Batang Perlu Dievaluasi

Selasa, 11 April 2023
Kasus Pencabulan Santriwati Batang : ‘Dinikahi’ Tanpa Saksi dan Dilarang Ngadu Pada Orang Tua
deNews

Kasus Pencabulan Santriwati Batang : ‘Dinikahi’ Tanpa Saksi dan Dilarang Ngadu Pada Orang Tua

Selasa, 11 April 2023
Regional

Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Selasa, 11 April 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Ratusan Guru Ngaji Kabupaten Bandung Dibagi Beras dan Daging Hari Ini

Kamis, 22 Februari 2024

Menjadi Desa Brilian, Desa Margahayu Tengah Dikunjungi Sejumlah Direksi Bank Luar Negeri

Jumat, 25 Juli 2025

Pemkab Garut Kucurkan Dana Hibah, LSM dan Ormas Garut Diharap Berbenah

Sabtu, 2 Oktober 2021

DPRD Terima Perkenalan Srikandi Kreatif Indonesia, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana Apresiasi Langkah Persikindo

Selasa, 22 Juli 2025

Wulan Sari, SE : Srikandi Birbakum Berwirausaha Ditengah Wabah Corona

Minggu, 24 Mei 2020

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste