• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Pencabulan Santriwati Batang : ‘Dinikahi’ Tanpa Saksi dan Dilarang Ngadu Pada Orang Tua

bydejurnalcom
Selasa, 11 April 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Batang – Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 15 santriwati, di salah satu Pondok Pesantren di Bandar, Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh Ponpes WM (57) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (11/4/2023).

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital, enam korban lainnya dicabuli.

BacaJuga :

Wow! Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Capai 15 Orang

Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul.

“Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kyai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,” demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi. ***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kasus Pencabulan Santriwati di Batang
Previous Post

Legislator Cantik Kabupaten Sukabumi, Siti Hilmiati Fauziah Gelar Bazar Murah Prakarsa RAI Heri Gunawan

Next Post

Kapolda Jabar Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2023

Related Posts

Budaya

Perbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan Beradab

Kamis, 13 April 2023
Nasional

Terjerat Dugaan Pencabulan 15 Santriwati, Ijin Operasional Ponpes di Batang Bakal Dicabut

Rabu, 12 April 2023
Kak Seto (foto : Istimewa)
Nasional

Soroti Kasus Pencabulan 15 Santriwati, Kak Seto : Predikat Kabupaten Layak Anak di Batang Perlu Dievaluasi

Selasa, 11 April 2023
Hukum dan Kriminal

Wow! Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Capai 15 Orang

Selasa, 11 April 2023
Regional

Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Selasa, 11 April 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung Diungkap Polda Jabar

Kamis, 10 April 2025

Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan P4GN Ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Selasa, 29 September 2020

Bupati Garut Puji Perkembangan Desa Hegarmanah Meraih Juara BBGRM Tingkat Jabar

Selasa, 20 April 2021

PPP Targetkan 5 Kursi Di Bandung

Jumat, 5 Oktober 2018
Debat publik Calon Bupati/ Wakil Bupati Bandung , Sabtu (31/10/2020).

Pengamat Politik : Debat Publik Cabup-Cawabup Bukan Ajang Provokasi

Minggu, 1 November 2020

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Hj. Tiara Putri Julizar, SH Resmi Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung Bertekad Menangkan Pemilu 2029

Minggu, 25 Mei 2025

Satu Surat Sejuta Senyum, Dinkes Ciamis Ajak Masyarakat Rayakan HLUN 2025 Dengan Berikan Surat Pada Lansia

Minggu, 25 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025

308 Jemaah haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Minggu, 25 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In