Dejurnal.com, Garut – Munculnya surat edaran (SE) penetapan idul fitri yang ditandatangani Kepala Desa Neglasari membuat gaduh publik serta reaksi dari tokoh agama Kabupaten Garut. Pasalnya, terbitnya surat edaran itu dianggap melampaui kewenangan pemerintah desa, penetapan Idul Fitri merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain Kepala Desa Neglasari, surat edaran penetapan idul fitri pun diketahui muncul dari Kepala Desa Tanjungmulya yang memiliki kemiripan struktur dan bahasa surat.
Sumber dejurnal.com di wilayah Selatan Garut menyebutkan bahwa surat edaran itu diduga diterbitkan oleh beberapa kepala desa yang ada di Pakenjeng, Mekarmukti dan Bungbunglang.
Sementara itu ketika surat edaran penetapan idul fitri mulai gaduh, muncul di publik melalui grup whatsapp, surat pernyataan No 006/020-Des/IV/2023 tentang peninjauan kembali surat edaran No 005/020-Des/IV/2023.
Dalam.surat itu dinyatakan bahwa penetapan Idul Fitri 1444 H Desa Neglasari Jatuh Pada Hari Jumat 21 April 2023. Bersama ini disampaikan dengan hormat pelaksanaan idul fitri 1444 H dan pelaksanan aktivitas ibadah lainnya menunggu keputusan pemerintah pusat.
Sebelumnya, tokoh agama Garut, KH. A. Abdul Mujib telah bereaksi dengan munculnya surat edaran dari Kepala Desa Neglasari tentang penetapan Idul Fitri 1 Syawal desa Neglasari jatuh pada Jumat 21 April 2023, surat edaran tersebut muncul di grup grup whatsapp dan membuat terkejut para tokoh agama dan dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.***Red