• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam

bydejurnalcom
Jumat, 12 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Menanggapi kematian salah satu warganya di tempat Wisata Curug Sentral (Rajfael: 14 tahun), Pembina Paguyuban Balebat Cijulang Bersatu sekaligus Kepala Desa Berkah Kecamatan Bojong Genteng, Andriyansyah, menyatakan bahwa bila ditinjau dari aspek hukum, Pemerintah telah mempunyai payung hukum tersendiri mengenai pengelolaan destinasi wisata, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan dijelaskan mengenai salah satu hak wisatawan yaitu memperoleh perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata beresiko tinggi,” jelasnya kepada dejurnal.com, Kamis (11/5/2023)

Bahkan khusus untuk Rajfael yang baru berusia 14 tahun atau anak di bawah umur, lanjut Andriansyah, juga diatur pula dalam Pasal 11 UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang

Selanjutnya dalam pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan juga dijelaskan mengenai kewajiban pengusaha pariwisata yaitu salah satunya memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi. “Beresiko tinggi di sini salah satunya wisata selam,” tandasnya.

Menurut Andriyansyah, apabila pengelola wisata Curug Sentral Kabandungan lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan destinasi wisata, kasus kematiannya Rajfael, pengelola wisata curug sentral wajib diberi sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana.

“Sanksi secara administratif bisa dilihat dalam Pasal 63 UU Kepariwisataan, salah satunya pembekuan sementara kegiatan usaha. Sedangkan dari aspek pidana dapat dipidanakan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pqling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paking lama satu tahun,” tandasnya.

Bahkan menurut Andriyansyah, pengelola wisata juga akibat kelalaiannya menyebabkan wisatawan meninggal dunia, keluarga korban dapat menggugat juga secara perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Tetapi hal yang harus difahami oleh kita semua bahwa lalai atau tidaknya pengelola Curug Sentral Kabandungan sehingga mengakibatkan Rajfael meninggal dunia, itu sangat bergantung dari hasil penyelidikan dari aparat kepolisian,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai santunan yang diberikan oleh pihak pengelola sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban, Andriyansyah menegaskan, santunan tersebut tidak akan bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh pengelola tempat wisata karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Harapan saya, agar permasalahan kelurga korban (Rajfael) dengan pengelola wisata Curug Sentral 2 bisa segera diselesaikan secara perdamaian. Pengelola Wisata Curug Sentral 2 jangan punya anggapan karena keluarga korban orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga terkesan menyepelekannya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: air terjunCurug Betem Sentral KabandunganCurug SentralKabupaten SukabumiSukabumi
Previous Post

Kunjungan Kerja Kapolda Jabar Dalam Rangka Silaturahmi Bersama Forkompimda Kabupaten Bogor dan Anggota Polres Bogor

Next Post

Aksi Sawer Uang Bacaleg dan Ketua Partai Nasdem Garut di Halaman Kantor KPUD Jadi Sorotan Publik

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Geger ! Tokoh Masyarakat Kabandungan Dibuat Tak Nyaman dengan Beredarnya Voice Note Diduga Oknum Wartawan.
deNews

Geger ! Tokoh Masyarakat Kabandungan Dibuat Tak Nyaman dengan Beredarnya Voice Note Diduga Oknum Wartawan.

Selasa, 23 Desember 2025
Bupati Sukabumi  Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu
deNews

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025
Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif
deWisata

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025
Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul
dePraja

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025
Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang
deNews

Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Komisi II DPRD Purwakarta Rapat kerja Dengan Perusahaan Dan Bapenda Terkait PAD

Rabu, 16 September 2020

Bupati Bandung Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI

Jumat, 31 Oktober 2025

Penggilingan Padi di Ciamis Tak Pernah Diberdayakan Pemerintah Dalam Pengadaan Beras BPNT

Rabu, 31 Maret 2021
Kolase : Empat lembar tiket masuk dengan dua lembar parkir wisata Sayang Heulang, Sekjen FPPG Pian Sopyana (kanan)

Pengunjung Wisata Sayang Heulang Mengeluh, Ada Kejanggalan Dalam Penarikan Tarif Masuk dan Parkir

Jumat, 31 Desember 2021
Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Eep Jamaludin Sukmana.

Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C DPRD, H. Eep : Semua Elemen Harus Kompak

Senin, 21 April 2025

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste