• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam

bydejurnalcom
Jumat, 12 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Menanggapi kematian salah satu warganya di tempat Wisata Curug Sentral (Rajfael: 14 tahun), Pembina Paguyuban Balebat Cijulang Bersatu sekaligus Kepala Desa Berkah Kecamatan Bojong Genteng, Andriyansyah, menyatakan bahwa bila ditinjau dari aspek hukum, Pemerintah telah mempunyai payung hukum tersendiri mengenai pengelolaan destinasi wisata, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan dijelaskan mengenai salah satu hak wisatawan yaitu memperoleh perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata beresiko tinggi,” jelasnya kepada dejurnal.com, Kamis (11/5/2023)

Bahkan khusus untuk Rajfael yang baru berusia 14 tahun atau anak di bawah umur, lanjut Andriansyah, juga diatur pula dalam Pasal 11 UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Selanjutnya dalam pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan juga dijelaskan mengenai kewajiban pengusaha pariwisata yaitu salah satunya memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi. “Beresiko tinggi di sini salah satunya wisata selam,” tandasnya.

Menurut Andriyansyah, apabila pengelola wisata Curug Sentral Kabandungan lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan destinasi wisata, kasus kematiannya Rajfael, pengelola wisata curug sentral wajib diberi sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana.

“Sanksi secara administratif bisa dilihat dalam Pasal 63 UU Kepariwisataan, salah satunya pembekuan sementara kegiatan usaha. Sedangkan dari aspek pidana dapat dipidanakan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pqling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paking lama satu tahun,” tandasnya.

Bahkan menurut Andriyansyah, pengelola wisata juga akibat kelalaiannya menyebabkan wisatawan meninggal dunia, keluarga korban dapat menggugat juga secara perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Tetapi hal yang harus difahami oleh kita semua bahwa lalai atau tidaknya pengelola Curug Sentral Kabandungan sehingga mengakibatkan Rajfael meninggal dunia, itu sangat bergantung dari hasil penyelidikan dari aparat kepolisian,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai santunan yang diberikan oleh pihak pengelola sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban, Andriyansyah menegaskan, santunan tersebut tidak akan bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh pengelola tempat wisata karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Harapan saya, agar permasalahan kelurga korban (Rajfael) dengan pengelola wisata Curug Sentral 2 bisa segera diselesaikan secara perdamaian. Pengelola Wisata Curug Sentral 2 jangan punya anggapan karena keluarga korban orang yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga terkesan menyepelekannya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: air terjunCurug Betem Sentral KabandunganCurug SentralKabupaten SukabumiSukabumi
Previous Post

Kunjungan Kerja Kapolda Jabar Dalam Rangka Silaturahmi Bersama Forkompimda Kabupaten Bogor dan Anggota Polres Bogor

Next Post

Aksi Sawer Uang Bacaleg dan Ketua Partai Nasdem Garut di Halaman Kantor KPUD Jadi Sorotan Publik

Related Posts

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif
deWisata

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025
Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul
dePraja

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025
Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang
deNews

Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Beberapa Rumah Hilang

Selasa, 28 Oktober 2025
Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi
deBisnis

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025
Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri
Kalam

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025
Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
dePraja

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Patok Jalan Akses ke Kantor Kecamatan Dibuka Kembali, Camat Pasirjambu Apresiasi Sinergi Semua Pihak

Rabu, 1 Oktober 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

Beli Produk UMKM, Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi

Selasa, 27 April 2021

PKS Kabupaten Bandung Ramaikan HUT dengan Gerakkan UMKM

Selasa, 22 April 2025

Ketua MPR RI Kunjungi Korban Banjir Bandang Sukabumi

Rabu, 30 September 2020

PPI Ciamis Dikukuhkan, Pensiunan Diajak Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste