Dejurnal.com, Garut – Seorang Warga Garut bernama Kaka (inisial) mengaku merasa dirugikan oleh Pasar Sawargi Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah. Pasalnya, dirinya membeli kios atas nama adiknya seharga Rp 90 juta lalu diberi Akta HGB/P namun ketika di cek kios yang dimaksud milik orang lain dan sama memiliki Akta HGB/P.
“Saya sudah mendatangi para pihak termasuk Camat dan Kantor DPMD Kabupaten Garut guna mempersoalkan hal ni,” tandasnya dengan nada meradang kepada dejurnal.com, beberapa waktu lalu.
Kaka mengatakan dirinya tak ingin ribet dan bertele-tele, hanya ingin uangnya yang sudah diberikan kembali ketika kios yang dimaksud diketahui milik orang lain.
“Bagi saya simpel ga mau ribet bertele – tele, mau dikembalikan tidak uang saya, bukan nilai besar kecilnya tapi ini sudah wanprestasi, ada tidak itikad baik, kapan mau diselesaikan, maaf jangan sampai akhirnya saya melakukan langkah – langkah hukum, karena ini jelas ada bukti dan diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang tanggungjawab serta jabatan,” tandasnya.
Kaka pun merasa heran karena Akta Hak Guna Bangun/Pakai yang dimilikinya ditandatangani semua pihak termasuk berkop PPATS.
“Kalau tidak jelas dan koperatif, saya bilang saya hanya minta uang saya balik kok, semua kembali lagi mau tidak menyelesaikan permasalahan ini, ini bisa kena semua, saya juga masih sadar namun manusia itu ada batasnya kan,” tegasnya sambil memperlihatkan Akta Hak Guna Bangun/Pakai yang ditandatangani Camat Kersamanah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Terpisah, salah satu pengelola Pasar Sawargi Desa Sukamerang, saat dikonfirmasi dejurnal.com, menjelaskan bahwa nama yang tercantum di Akta HGB/Pakai tak ada di daftar list pemilik kios.
“Tak ada nama itu sebagai pemilik kios di Pasar Sawargi,” ucap sumber yang meminta dirahasiakan namanya sambil memberikan daftar pemilik kios di Pasar Sukamerang,
Lanjutnya, nama yang tertera di Akta HGB/ Pakai yang disebutkan Kaka tidak tercantum dalam daftar pemilik kios yang ada di Pasar Sawargi Desa Sukamerang.
“Tapi kalau kios yang dimaksud, dari pertama juga ada pembeli, bahkan dari awal pembeli itu langsung beli lima kios dulu,” terangnya.
Terkait hal itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang tercantum di Akta Hak Guna Bangun/Pakai yang disebutkan Kaka saat dikonfirmasi mengaku sedang menyelidiki hal ini.
“Terkait apa? Ya, ini lagi diselidiki,” jawab PPATS singkat melalui aplikasi perpesanan.***Red