• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pencurian Rel Kereta Api Diungkap Polres Subang, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun

bydejurnalcom
Rabu, 31 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
Pencurian Rel Kereta Api  Diungkap Polres Subang, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Oknum karyawan PT KAI, BY (34 tahun) dan buruh, K (27 tahun) diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cikaum Polres Subang. Mereka diamankan polisi karena diduga telah mencuri rel kereta api (KA) bekas.

BY merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta K merupakan warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikaum.

Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra dan Kasat Reskrim AKP Ade mengatakan saat acara Pers Conference kepada dejurnal.com bahwa pengungkapan perkara tersebut karena adanya laporan dari pihak PT.KAI terkait adanya pencurian besi rel bekas KA.
Rabu (31/5/2023).

BacaJuga :

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Dari hasil laporan dari PT. KAI tersebut, AKBP Sumarni bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan ternyata dapat pelakunya, inisial BY sebagai Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) tersebut kini telah di tangkap polisi.

Saat melakukan aksinya BY di dampingi temannya karena aksi pecurian Rel KA tersebut di wilayah kecamatan cikaum bersama K

Lanjut AKBP Sumarni, mereka melakukan pencurian besi bekas Rel KA berukuran 12 meter milik PT. KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum.

Dari hasil penyidikan aksi pelaku sudah di lakukan sejak Januari 2023 mencuri besi Rel KA yang kemudian di potong dengan total berat 3 ton yang dijual seharga Rp18 juta.

“Maret sampai dengan Mei 2023 mereka kembali melakukan pencurian besi Rel KA dengan Total besi bekas Rel KA yang terjual 6,2 ton dengan jumlah uang Rp 37,8 juta,” Ujarnya.

Barang bukti yang di sita 3 Rel KA panjang empat meter, satu Rel KA panjang 120 cm, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu truk dan pickup berikut STNK serta kunci kontak.

“Akhirnya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: kereta apipencurianPolres Subang
Previous Post

Cari Tahu Hambatan Administrasi Kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Kunjungi Garut

Next Post

Hadiri Pengajian Rutin di Ponpes Hidayatul Hikmah, Yena Iskandar : Tak Ada Kaitan Politik

Related Posts

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat
Hukum dan Kriminal

Catatan Polres Subang Akhir Tahun 2025 : Kriminalitas Turun 12 Persen, Penegakan Hukum Meningkat

Selasa, 30 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Terduga Dua Pelaku Curanmor Kabur Nyebur ke Rawa-Rawa, Ditangkap Satreskrim Polres Subang

Minggu, 15 Juni 2025
Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

Ada Beras Plastik Beredar Di Masyarakat, Dedi Mulyadi Sidak Gudang Beras Bulog Subang

Jumat, 16 Oktober 2020

Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Menyokong Asta Cita

Rabu, 15 Oktober 2025

Dandim Garut : Dukung Reaktivitas Dan Revitalisasi Stasiun Dan Terminal

Selasa, 13 Oktober 2020

Mini Market Tak Berijin, LSM Penjara Duga Ada Oknum Pegawai Pemkab Garut Bermain

Minggu, 5 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste