• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

bydejurnalcom
Senin, 19 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H Erwan kusuma Hermawan S.Sos. M.Si (Sopandi/ dejurnal.com).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabar gembira bagi wajib pajak (WP), karena Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menghapus denda pajak PBB dari tahun 1994 -2023.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No 57 tahun 2023 tentang insentif pajak daerah. Tujuannya untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca oandemic corona virus disease tahun 2023. Penghapusan ini berlaku dari 11 Mei sampai 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Baban Nurjaman,SE, mengatakan pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumnya , untuk penghapusan dendan pajak, WP tidak perlu melakukan permohonan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan ketika melakukan pembayaran di loket-loket yang telah tersedia.

BacaJuga :

Bangun Kader Berkualitas, TP PKK Ciamis Gelar Lomba Ketua PKK Kecamatan

Kapolda Jabar Lantik Kapolrestabes Bandung Yang Baru, Soroti Dinamika Kota Bandung

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

“Berbagai macam strategi atau upaya membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah PBB tahun 2023, Pemkab Bamdung melalui Bjb terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gera E-Chanel Bank Jabar Digi ,ATM, Kantor pos dan Aggregator Alfha Mart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, ” kata Baban di Soreang belum. lama ini.

Kemudahan lainnya, terang Baban bagi masyarakat WP yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bandung, namun berdomisili di luar Kabupaten Bandung tidak perlu lagi ke kantor Bapenda.

Selain menbuka loket tempat pembayaran lainnya, Bapenda melakukan jemput bola bagi WP yang berada di pelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2. Mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa-desa yang masih jauh ke tempat pembayaran. ” Jadi, bagi wajib pajak yang jauh, untuk melakukan pembayaran, mobil pelayanan ini akan menjemput ke desa-desa sesuia dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baban menambahkan, Slselain itu melalui Bapenda Pemkab Bandung juga menggandeng mitra dengan kader pendapatan, kadus dan kolektor di setiap desa. Kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT (Surat pemberitahuan pajak terhitung), sekaligu memberikan data-data pemutahiran. Mereka juga menyampaikan himbauan kepada WP untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk diketauhui , jumlah WP PBB di Kabupaten Bandung tahun 2023 sebanyak 1.300.000 (satu juta tiga ratus) dengan target pencapaian sebesar Rp 187 miliar. Sekarang telah tercapai realisasi 15 persen atau sekitar Rp 25 miliar. Untuk smester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan. Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) tahun ini sekitar Rp 270 miliar dan sekarang telah terdapai 30 persen.

Baban berharap kepada masyarakat WP agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, 30 September 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapat dapat meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek KPC Intensifkan Patroli Malam Minggu Antisipasi C3

Next Post

Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Hadir Berikan Rasa Aman

Related Posts

Lanjutan Sepakbola BRI Super League Antara Persib vs Persijap, Polisi Siapkan 6.115 Personel Gabungan Untuk Mengamankan Pertandingan Tersebut
deNews

Lanjutan Sepakbola BRI Super League Antara Persib vs Persijap, Polisi Siapkan 6.115 Personel Gabungan Untuk Mengamankan Pertandingan Tersebut

Kamis, 21 Mei 2026
UID Cup 2026 Jadi Ruang Pembinaan Karakter dan Talenta Pelajar Ciamis
deNews

UID Cup 2026 Jadi Ruang Pembinaan Karakter dan Talenta Pelajar Ciamis

Kamis, 21 Mei 2026
Bupati Herdiat Apresiasi Dedikasi PKK dalam Mendukung Program Penurunan Stunting
deNews

Bupati Herdiat Apresiasi Dedikasi PKK dalam Mendukung Program Penurunan Stunting

Kamis, 21 Mei 2026
Bangun Kader Berkualitas, TP PKK Ciamis Gelar Lomba Ketua PKK Kecamatan
deNews

Bangun Kader Berkualitas, TP PKK Ciamis Gelar Lomba Ketua PKK Kecamatan

Kamis, 21 Mei 2026
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memimpin acara Sertijab sejumlah pejabat utama Polda Jabar.
deNews

Kapolda Jabar Lantik Kapolrestabes Bandung Yang Baru, Soroti Dinamika Kota Bandung

Kamis, 21 Mei 2026
Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat
deNews

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Rabu, 20 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

Makam Astana Gede “Tunggul Rahayu ” Purwakarta Dijadikan Percontohan Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 5 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste