• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

bydejurnalcom
Senin, 19 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Denda PBB dari 1994 -2023 Dihapus, WP Dihimbau Manfaatkan Kesempatan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H Erwan kusuma Hermawan S.Sos. M.Si (Sopandi/ dejurnal.com).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabar gembira bagi wajib pajak (WP), karena Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menghapus denda pajak PBB dari tahun 1994 -2023.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No 57 tahun 2023 tentang insentif pajak daerah. Tujuannya untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca oandemic corona virus disease tahun 2023. Penghapusan ini berlaku dari 11 Mei sampai 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Baban Nurjaman,SE, mengatakan pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumnya , untuk penghapusan dendan pajak, WP tidak perlu melakukan permohonan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan ketika melakukan pembayaran di loket-loket yang telah tersedia.

BacaJuga :

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

“Berbagai macam strategi atau upaya membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah PBB tahun 2023, Pemkab Bamdung melalui Bjb terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gera E-Chanel Bank Jabar Digi ,ATM, Kantor pos dan Aggregator Alfha Mart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, ” kata Baban di Soreang belum. lama ini.

Kemudahan lainnya, terang Baban bagi masyarakat WP yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bandung, namun berdomisili di luar Kabupaten Bandung tidak perlu lagi ke kantor Bapenda.

Selain menbuka loket tempat pembayaran lainnya, Bapenda melakukan jemput bola bagi WP yang berada di pelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2. Mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa-desa yang masih jauh ke tempat pembayaran. ” Jadi, bagi wajib pajak yang jauh, untuk melakukan pembayaran, mobil pelayanan ini akan menjemput ke desa-desa sesuia dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baban menambahkan, Slselain itu melalui Bapenda Pemkab Bandung juga menggandeng mitra dengan kader pendapatan, kadus dan kolektor di setiap desa. Kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT (Surat pemberitahuan pajak terhitung), sekaligu memberikan data-data pemutahiran. Mereka juga menyampaikan himbauan kepada WP untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk diketauhui , jumlah WP PBB di Kabupaten Bandung tahun 2023 sebanyak 1.300.000 (satu juta tiga ratus) dengan target pencapaian sebesar Rp 187 miliar. Sekarang telah tercapai realisasi 15 persen atau sekitar Rp 25 miliar. Untuk smester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan. Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) tahun ini sekitar Rp 270 miliar dan sekarang telah terdapai 30 persen.

Baban berharap kepada masyarakat WP agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, 30 September 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapat dapat meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek KPC Intensifkan Patroli Malam Minggu Antisipasi C3

Next Post

Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Hadir Berikan Rasa Aman

Related Posts

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026
Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga
deSport

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Jumat, 20 Februari 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
oppo_2

Dibulan Suci Ramadan DPC GRIB Jaya Purwakarta Berbagi Takjil Dan Santunan anak yatim

Minggu, 16 Maret 2025

Anak Raja Villa, Tempat Istirahat Keluarga Dengan Pesona Alam Eksotik Sukabumi

Kamis, 16 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste