• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pasca Putusan PTUN Tolak Penggugat, Sejumlah Pedagang Desak Pemkab Segera Selesaikan Pembangunan Pasar Banjaran

bydejurnalcom
Kamis, 13 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Pasca Putusan PTUN Tolak Penggugat, Sejumlah Pedagang Desak Pemkab Segera Selesaikan Pembangunan Pasar Banjaran
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Setelah putusan PTUN Bandung menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.
Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemkab Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan Pasar Banjaran Kabupaten Bandung.

Penolakan itu tercantum dalan amar putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG Kamis, 13 Juli 2023. “Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran,” kata Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Kamis (13/7/2023).

Baca juga : Ketua Komisi B DPRD; Revitalisasi Pasar Banjaran Telah Tertuang dalam RPJMD

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Alasan permohonan tersebut, sebut Asep Anwar karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal.

Putusan PTUN tersebut menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna semakin memberikan kekuatan secara hukum, langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar Banjaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tambah bukti putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar.

Baca juga : Terima Audensi Para Pedagang Pasar Banjaran, Bupati Bandung Sampaikan Ini

“Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, setelah adanya amar putusan itu, Disdagin bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya. “Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik,” katanya.

Sedangkan, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., mengungkapkan, pihaknya sudah menginventarisasi akun-akun yang menyebarkan hoaks Pasar Banjaran.

Baca juga : Jabat Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Ini Sekilas Profil H. Yosep Nugraha, SH., M.IP

“Kami punya teknologi yang bisa menginventarisasi akun-akun hoaks, sekali pun mereka menggunakan akun palsu. Untuk itu, kami peringatkan kalau akun-akun ini terus menyebar hoaks, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan UU ITE, ” ujar Yosep.

Menurut Yosep, kisruhnya Pasar Banjaran karena diwarnai oleh penyebaran hoaks, sementara para pedagang sendiri terbatas kemampuannya untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. Yosep meras kasihan ke para pedagang, karena menurtnya mereka bisa terus-terusan termakan hoaks.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Reses di Desa Margamulya, Legislator Golkar Hj. Erma Terima Aspirasi Kepala Desa

Next Post

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Pju Polda Jabar dan Kapolres Jajarannya

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial Dan Berlakukan Komunal

Senin, 18 Mei 2020
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

e-KTP Resmi Status Abal-abal Masih Misteri, Operator Kecamatan Cilaku Tuding Disdukcapil Lebih Tahu

Jumat, 16 April 2021

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Jumat, 11 April 2025

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika saat membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bandung pada Musrenbang tingkat Kecamatan Kutawaringin, Rabu (26/2/2025).

Legislator Hj. Titik Kartika, S.Pd.I : RPJMD Bedas Jilid 2 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste