Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Praniko Imam Sagita menillai, pembangunan pasar Banjaran telah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Bandung dan telah tertuang dalam RPJMD yang saat penyusunannya dibahas dalam sidang paripurna oleh pihak eksekutif berserta legislatif .
Hal tersebut disampaikan Praniko Imam Sagita seusai melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang pasar Banjaran yang tergabung dalam Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran di Ruang Rapat Komisi B – DPRD Kab. Bandung, Jum’at (23/06/23) siang.
Dari audensi itu semdiri, kata Praniko didapatkan lima tuntutan dari peserta audiensi.Pertama, adanya pemberian kepastian pembangunan pasar Banjaran, Kedua, segera mengosongkan dan membongkar pasar lama yang dimilki pemerintah, ketiga segera mempersatukan pedagang agar tidak membingungkan konsumen atau pembeli, keempat segera menata PKL agar tidak kembali berjualan di sepanjang jalan raya Banjaran, kelima segera memberikan kejelasan dan penjelasan terhadap masyarakat pedagang.
Praniko mengatakan apabila dikaitkan dengan Visi dan Misi Bupati Bandung, maka pembangunan pasar Banjaran merupakan bagian dari kesepakan Visi da Bupati yang dituangkan dalam RPJMD dan dijalankan oleh Pemkab Bandung.
Praniko berharap, pembangunan Pasar Banjaran dapat terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tadi juga mendengar ada sekitar 1400-an pedagang yang sudah setuju dan diwakilkan oleh beberapa orang yang datang tadi dan mendesak pembangunan pasar Banjaran, “ungkap Praniko.
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, aku Pramikonmelakukan audiensi dengan para pedagang yang mendukung Program Revitalisasi Pasar Banjaran setelah sehari sebelumnya menerima audiensi dari para pedagang yang menolak program revitalisasi tersebut.
“Apabila dibiarkan ini akan menimbulkan ekses tidak baik dan akan menimbulkan ancaman kamtibnas di lapangan. Kita tidak menginginkan itu. Kami minta Pemerintah daerah harus betul-betul mensikapi pernasalahan ini sesuai aturan dan tegas mengambil keputusan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Terkait dengan masih ada pihak yang belum menyetujui program revitalisasi Pasar Banjaran, menurut Praniki agar semua pihak dapat menghormati proses peradilan yang saat ini masih berlangsung di PTUN. Baik di dalam putusan sela maupun putusan yang sudah dibacakan di lapangan.
Sebelum putusan akhir PTUN ditetapkan, menurut Praniko tidak ada klausal untuk menghentikan proses revitalisasi. “Akan diputuskan di putusan akhir apakah akan ditunda atau tidak, ” katanya.
Praniko menegaskan sejak RPJMD ditetapkan dan ditandatangani , DPRD Kabupaten Bandung telah mendukung semua program dan kegiatan Pemkab Bandung. “Bukan hanya pasar Banjaran, tapi semua pasar yang sudah dituangkan dalam RPJMD dan sudah diparipurnakan menjadi kesepakatan Pemerintahan Daerah yang di dalamnya ada unsur eksekutif dan legislati, “pungkasnya.*** di