• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi

bydejurnalcom
Rabu, 30 Agustus 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Wadirkrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbid 4 Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers di Mapolda Jabar tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi, Selasa (29/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 Wib terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas/liquefied petroleum gas (LPG) yang terjadi di Kp. Pulo RT 04 RW 01 Desa Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut Prov. Jabar. Dari hasil kegiatan penangkapan tersebut, didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka.

Selain itu Ibrahim Tompo menyampaikan bagaimana pelaku memindahkan gas dalam tabung LPG 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, dengan cara Pelaku memasang alat suntik gas diatas pentil LPG 12 kg, dan ditempatkan es batu diatas tabung LPG 12kg, lalu LPG 3 kg ditempatkan diatas alat suntik gas yang telah terpasang dipentil LPG 12 kg.

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

”Setelah tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 3 kg terhubung dengan alat suntik gas, gas dari dalam tabung LPG 3 kg mengalir kedalam tabung LPG 12kg melalui alat suntik gas dan setelah LPG 12 kg penuh selanjutnya dijual kepada konsumen, ” ujar Ibrahim Tompo.

Dalam satu minggu Pelaku menghasilkan LPG 12 kg sekitar 80 tabung artinya pelaku menyalahgunakan LPG 3kg (Subsidi) untuk mengisi tabung LPG 12kg (Non Subsidi) sekitar 320 tabung/ minggu dengan maksud tujuan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan barang bukti yang diamankan yaitu 200 Tabung Gas LPG berupa 30 (tiga puluh) tabung yang berisi gas LPG 12 Kg, 29 (dua puluh sembilan) Tabung gas 12 Kg (Kosong), 1 (satu) tabung 5,5 Kg (Kosong), 14 (empat belas) tabung gas LPG 3 Kg (Keadaan isi), 126 (seratus dua puluh enam) tabung gas 3 Kg (kosong), 5 (Lima) Buah alat suntik gas LPG, 19 (Sembilan belas) Buah tutup segel tabung gas 12 Kg, 140 (Seratus Empat Puluh) tutup segel tabung gas LPG 3 Kg, 1 (Satu) Buah timbangan, 1 (Satu) Botol Karet Seal Gas LPG, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand max Warna Hitam dengan Nopol : Z 8377 DS.

Pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 55 Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUH Pidana Dengan Dipidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Tindakan kejahatan ini sudah berlangsung selama 2 bulan, dipasarakan di daerah Sumedang hingga ke Garut dimana Gas 3 Kg didapatkan pembelian di pangkaalan tidak resmi dengan mengumpulkan banyak dan dipindahkan ke gas non subsidi.

”Usaha ini dilakukan secara bersama-sama dengan modal bersama dan Para pelaku ini memiliki kemampuan dalam melakukan pemindahan gas tersebut, ” tutup Ibrahim Tompo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pembangunan Rabat Beton Desa Gunungmalang Direalisasikan Tahap III

Next Post

P2KD Bumiwangi Lakukan Penelitian Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Dana BOS Rentan Terjaring Tindak Pidana, Disdik Ciamis Gandeng Kejari Untuk Pendampingan

Jumat, 14 April 2023

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025

Sudah Jadi Mantan TKSK Masih Urusi Para Agen di Panumbangan, Kok Bisa?

Minggu, 22 Agustus 2021

Jika Terpilih Jadi Bupati Bandung, Dadang Supriatba Akan Bangun Pasar Primer

Senin, 19 Oktober 2020

Ikhtiar Bentuk Karakter Pelajar Sunda Bupati Bandung Luncurkan Buku ‘Aksara Swara’

Senin, 3 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste