• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi III DPRD Karawang Desak Satpol PP Tindak Pengusaha Pelanggar Perda PBG

bydejurnalcom
Selasa, 14 November 2023
Reading Time: 1 min read
Komisi III DPRD Karawang Desak Satpol PP Tindak Pengusaha Pelanggar Perda PBG
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Komisi III DPRD Karawang mengajak pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha hotel atau gedung lainnya yang kedapatan melanggar Perda Bangunan Gedung (PBG) seperti pelaku usaha salah Hotel Karawang, yang disinyalir belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA).

Hal itu dikatakan secara tegas oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, Selasa (14/11/23).

Menurut Ketua Komisi III, Satpol PP Kabupaten Karawang agar bertindak tegas jika ada yang melanggar perda dan aturan lainnya.

BacaJuga :

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

“Kita akan dukung sepenuhnya penindakan aparat terkait guna membantu pendapatan asli daerah dari sektor PBG terutama jajaran Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda, jika ada pelanggar Perda ya harus ditindak tegas,” paparnya H Endang Sodikin.

Ia juga menjelaskan, dalam membangun gedung atau hotel atau sejenisnya ada Perda Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur dengan jelas berkaitan dengan PBG.

“Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (PBG) dalam Perda itu juga diatur sanksi bagi pelaku usaha atau siapapun yang melanggar Perda Bangunan Gedung.

“Sanksinya itu bisa dimulai dari ringan sedang dan berat. dalam bentuk teguran, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung, Satpol PP dan dinas terkait harus mau menyisir potensi asli pendapatan daerah (PAD) baik ke kawasan industri dan wilayah lainnya karena disinyalir masih banyak bangunan gedung yang belum miliki PBG dan sertifikat laik fungsi (LSF),”  pungkas H Endang Sodikin.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tantangan Media Modern Soroti Peran PWI dalam Kontrol Sosial dan Profesionalisme Wartawan

Next Post

Geliat Para Aktifis Menyikapi Dinamika Pembangunan Industri di Garut, Ambil Langkah Ini

Related Posts

Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis
deNews

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Kamis, 8 Oktober 2026
Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar
deBisnis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Monitoring Dampak Gempa Garut, Wabup Helmi Tinjau Pasirwangi

Sabtu, 4 Februari 2023

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Senin, 22 November 2021

Tekan Angka Pengangguran Pemkab Bandung Dorong Pelatihan dan Magang ke Jepang

Selasa, 30 September 2025

Sinergi Pemerintah dan PMI Wujudkan Budaya Kemanusiaan di Pamulihan Lewat Donor Darah

Rabu, 26 November 2025

DPRD Garut Sidang Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019

Selasa, 12 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste