Dejurnal.com, Garut – Puluhan aktifis Kabupaten Garut berkumpul di Cafe Pelagio Senin (13/11/2023) menyikapi maraknya pembangunan di Kabupaten Garut yang diduga tak berijin dan melanggar tata ruang. Salah satunya pembangunan pabrik di Cibatu yang telah ada meng digugat ke Pengadilan Negeri Garut.
Inisiator berkumpulnya para aktifis, Zam Zam Zainulhaq mengatakan, saat ini kita dihadapkan kepada maraknya pembangunan industri ekses dari perubahan Perda RTRW Kabupaten Garut.
“Di Perda RTRW yang telah dirubah, ada empat kecamatan yang diplot menjadi zona kawasan industri, namun dalam pelaksanaannya tak ada pengawalan sehingga indikasinya pembangunan menjadi semena-mena,” tandasnya.
Salah satu contoh, lanjut Zamzam, pembangunan pabrik alas kaki di Cibatu yang diduga belum menyusun beberapa perijinan termasuk Amdal namun pembangunan sudah mulai berjalan.
“Sebagai warga Garut tentunya kita harus mensikapi dan juga menyoroti hal ini, karena kalau dibiarkan tidak menutup kemungkinan pembangunan industri lain akan melakukan hal sama,” tandasnya.
Dikatakan Zamzam, saat ini, perubahan regulasi menjadi pemicu kisruhnya investasi, perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai turunan UU Ciptaker berdampak pada lemahnya dukungan sosial terhadap investor.
“IMB mempersyaratkan adanya izin lingkungan/warga sebagai salah satu aspek yang harus dipenuhi, sedangkan dalam PBG prasyarat itu tidak diperlukan. Hal ini yang menjadikan tahapan sosialisasi investor bermasalah dan menimbulkan gesekan dengan masyarakat di sekitar wilayah industri,” tandasnya.
Zamzam mengungkapkan, ada puluhan investor baik PMA dan PMDN yang alan berinvestasi di Garut, sementara para pemangku kebijakan dipandang belum siap untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi lapangan.
“Pembangunan pabrik di Cibatu yang tetap membangun kendati ada proses regulasi yang belum ditempuh, menunjukan kegamangan pemangku kebijakan lemah dalam sisi pengawasan pelaksanaan Perda,” katanya.
Dalam pertemuan puluhan aktifis Garut, disepakati untuk membuat lembaga taktis yang khusus menyoroti terhadap pembangunan yang diduga tak berijin dan melanggar tata ruang.***Raesha