• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin, Dua Tersangka Diamankan

bydejurnalcom
Senin, 22 Januari 2024
Reading Time: 1 mins read
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin, Dua Tersangka Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin.

Dua pelaku berinisial HA (26) dan AF (32) berhasil diamankan, dan sebanyak 1.419 tablet obat keras sediaan farmasi disita sebagai barang bukti.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan 1.067 tablet dari pelaku AF di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dan 352 tablet dari pelaku HA di Kecamatan Gabuswetan,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Fahri Siregar, Minggu (21/1/2024)

BacaJuga :

Suara Warga Jadi Kompas Pembangunan Ciamis, Bapperida Libatkan Publik Sejak Awal Susun RKPD 2027

Sambut HPN 2026 Polres Purwakarta Terima Kunjungan Siturahmi PWI

Polda Jabar Terus Maksimalkan Proses Identifikasi Korban Longsor Cisarua KBB

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, dengan AF ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB dan HA ditangkap sekitar jam 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan obat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa  Pelaku HA dan AF akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Polisi akan menindak tegas serta   berkomitmen  dalam memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.” ujar  Ibrahim Tompo.

Kapolres  juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaraan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kader Golkar Ini Kecewa, Spanduk Prabowo-Gibran di Halaman Sekretariat Tak Terpasang Lagi

Next Post

Ditpamobvit Polda Jabar Patroli Dialogis di Pusat Keramaian Kota Bandung

Related Posts

Herdiat Butuhkan Wakil Bupati Untuk Percepat Kinerja Pemerintahan Ciamis
deNews

Herdiat Butuhkan Wakil Bupati Untuk Percepat Kinerja Pemerintahan Ciamis

Rabu, 28 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Bupati Ciamis Tekankan RKPD 2027 Harus Realistis, Terukur, dan Berdampak
deNews

Bupati Ciamis Tekankan RKPD 2027 Harus Realistis, Terukur, dan Berdampak

Rabu, 28 Januari 2026
BAPPEDA Kabupaten Ciamis Resmi Berubah Menjadi BAPPERIDA Mulai 1 Januari 2026
deNews

Suara Warga Jadi Kompas Pembangunan Ciamis, Bapperida Libatkan Publik Sejak Awal Susun RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026
Sambut HPN 2026 Polres Purwakarta Terima Kunjungan Siturahmi PWI
Nasional

Sambut HPN 2026 Polres Purwakarta Terima Kunjungan Siturahmi PWI

Rabu, 28 Januari 2026
Polda Jabar Terus Maksimalkan Proses Identifikasi Korban Longsor Cisarua KBB
deNews

Polda Jabar Terus Maksimalkan Proses Identifikasi Korban Longsor Cisarua KBB

Selasa, 27 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Rabu, 10 Desember 2025

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam 3 Tahun Selesai

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste