Ciamis : Pekerjaan revitalisasi Situ Panjalu kabupaten ciamis pada tahun 2023 menyisakan kepahitan bagi beberapa pihak terlibat. Proyek senilai 10,4 Milyar rupiah yang dikerjakan oleh PT. Pratama Putra Berlian (PPB) menimbulkan kontroversi setelah sejumlah kontraktor dan pemasok mengungkapkan bahwa pembayaran atas jasa mereka belum juga dilunasi.
Salah satu yang menjadi korban adalah H. Engkus, yang turut serta dalam penyediaan barang material untuk proyek tersebut. Meski pekerjaan telah selesai dan pembayaran dari pemerintah telah diterima oleh PT, Engkus mengungkapkan bahwa pihak kontraktor belum membayar hutang sebesar 1,2 Milyar rupiah kepadanya.
“Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak PT melalui kuasa Direktur, namun hingga kini sulit untuk mendapatkan respons yang memuaskan,” ungkap Engkus, ketika ditemui di kantor Desa Panjalu pada tanggal 7 Mei 2024.
Selain Engkus, sejumlah pihak lain juga mengalami nasib serupa. Hutang yang ditinggalkan oleh PT PPB mencapai angka yang cukup besar, termasuk kepada warung lokal, supplier alat berat, penyedia material lainnya, serta kesuplayer taman. Total kerugian akibat tunggakan tersebut diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah.
Meski telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT, respons yang diterima oleh para pihak yang dirugikan masih belum memuaskan. Pengacara dari PT menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas tunggakan tersebut, karena telah memberikan kuasa kepada salah satu direktur mereka.
Kasus ini semakin meruncing setelah pihak-pihak yang dirugikan memutuskan untuk melaporkan masalah ini kepada Aparat penegak hukum. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran yang telah merugikan banyak pihak.
Usai kunjungan ke desa panjalu pihak UPTD SDA Tasikmalaya ketika dimintai keterangan no komen.
Penulis : Jepri Tio