Dejurnal.com, Bandung – Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyansi mengatakan, ke KPU Kabupatem Bandung tidak ada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wkil Bupati Bandung dari jalur perseotangan atau indeoenden. yang mendaftar.
Syam menuturkan, tahapan penyerahan bukti dukungan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung , dari tanggal 8 Mei sampai 13 Mei 2024.
“Namun, sampai batas akhir waktu pendaftaran, tanggal 13 Mei 2024 tidak ada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung yang mendaftar, ” kata Syam Zamiat di sela acara Puncuran Tahapan Pemikihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 di Jalan Al-Fathu Soreang, Jumaat (31/5/2024) malam.
Memang ujar Syam Zamiat ada satu bakal Calon Bupati yang meminta upload dan menguoload dokumen dukungan (KTP). “Namun dari kewajiban harus memenuhi persyaratan 172 5 98 dukungan (KTP) yang diupload hanya 30 dukungan, ” katanya.
Dengan demikian, Syam menegaskan Pilkada Kabupaten Bandung tidak diikuti oleh calon buupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan. Pihaknya folus terhadap tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung darii partai politik yang tahapannya mulai Agustur- Septembe 2024.
Syan Zamiat menyebut peluncuran Tahapan Pilkada ini juga sekaligus dengan peluncuan jingle dan maskot Pilkada Kabupaten Bandung 2024. hasil saembara.***Sopandi