• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Garut Tekankan Kepala Desa Untuk Netral

bydejurnalcom
Selasa, 27 Agustus 2024
Reading Time: 1 mins read
Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Garut Tekankan Kepala Desa Untuk Netral
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dalam rangka menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut salah satu langkah startegis dilakukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu – RI). Senin 26 Agustus 2024.

Langkah startegis, dilakukan oleh pihak Bawaslu – RI, hal tersebut merujuk Surat Nomor: 6/PP.00.00/K1/08/2024, Jakarta 23 Agustus 2024, dimana surat tersebut ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Ketua Bawaslih Aceh.

Pelaksanaan Kegiatan Netralita Kepala Desa oleh Bawaslu Provinsi, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ahmad Nurul Syahid (Ayi) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, selepa acara launching pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

BacaJuga :

FP3M Garut Selatan Soroti Pernyataan Camat Terkait MBG, Masyarakat Siap Audiensi Langsung ke BGN Pusat

SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya

Direktur RSUD Ciamis Dorong Warga Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Tunggu Sakit atau Program Bantuan

“Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, salah satu langkah strategis kita dari Bawaslu yaitu dengan mengawasi netralitas Kepala Desa. Pada Undang-Undang Pemilihan yang terdapat larangan terhadap kepala desa,” Jelasnya.

Ketika ditanya mensoal sejauh apa fakta sanksi bagi Kepala Desa melanggar, Ayi menyebutkan, bagi Kepala Desa yang melanggar itu bisa diancam dengan sanksi pidana, disamping hal tersebut juga terdapat dimensi pelanggaran hukum lainya yang bersumber pada pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, meskipun sudah terdapat aturan jelas tentang netralitas bagi kepala desa namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan efek jera bagi kepala desa yang tidak netral.

“Ya kita mesti membangun komitmen Kepala Daerah dan Kepala Desa agar netral dalam Pemilihan tahun 2024, oleh karena hal tersebut, diinstruksikan bagi Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kots untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Daerah dan Kepala Desa dengan pengucapan dan menandatangani ikrar netralitas Kepala Desa pada Pemilihan 2024. Ikrar tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa “. Tandas Ahmad Nurul Syahid (Ayi) Ketua Bawaslu Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Menjadi Pendaftar Pertama Pasangan Cabup dan Cawabup Garut, Ini Program Unggulan Helmi Budiman – Yudi Lasminingrat

Next Post

Sempat Berkompetisi Perebutkan Rekom Gerindra, Yudi R Darajat Dukung Syakur Putri Tandang ke Pendopo

Related Posts

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII
deNews

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII

Selasa, 23 Juni 2026
Kontingen Ciamis Pecah Telur, Arif Akbar Raih Perak di Nomor 9 Ball Single
deNews

Kontingen Ciamis Pecah Telur, Arif Akbar Raih Perak di Nomor 9 Ball Single

Selasa, 23 Juni 2026
Lewat Adiwiyata, Ciamis Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Bangku Sekolah
deNews

Lewat Adiwiyata, Ciamis Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Bangku Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026
Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat
deNews

FP3M Garut Selatan Soroti Pernyataan Camat Terkait MBG, Masyarakat Siap Audiensi Langsung ke BGN Pusat

Selasa, 23 Juni 2026
SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya
deNews

SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya

Selasa, 23 Juni 2026
Direktur RSUD Ciamis Dorong Warga Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Tunggu Sakit atau Program Bantuan
deNews

Direktur RSUD Ciamis Dorong Warga Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Tunggu Sakit atau Program Bantuan

Selasa, 23 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

Camat Sukaresmi Sekantor Dengan Istri, Siapa Bakal Dimutasi?

Minggu, 18 April 2021

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025

Pandangan Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun 2024 : Fokus Dalam Belanja Modal Untuk Peningkatan IPM

Jumat, 16 Mei 2025

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Rabu, 13 Mei 2020

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

Kebakaran Tiga Rumah Permanen di Garut, Polisi Cek TKP

Rabu, 7 Juni 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste