Dejurnal.com, Garut – Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Garut saat ini sudah salur kendati permasalahan Bankeudes Tahun Anggaran 2023 masih menyisakan trauma bagi 132 kepala desa.
“Sudah 30an melalui BPKAD Provinsi Jawa Barat,” jawab Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa DPMD Provinsi Jawa Barat, Bayu R, saat dikonfirmasi dejurnal.com via aplikasi perpesanan.
Untuk salur Bankeudes ini, Subkor Bidang Penataan DPMD Kabupaten Garut, Fitri menyatakan bahwa salur Bankeudes itu kewenangan pihak DPMD Provinsi Jawa Barat.
Hal senada juga disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin yang menegaskan bahwa terkait Bankeudes TA. 2024 itu kewenangan pihak Provinsi Jawa Barat. Adapun untuk Bankeudes TA. 2023 Perubahan, saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Garut, pihaknya DPDM Kabupaten Garut tentunya terus melakukan perbaikan atas manajemen resiko.
“Memang benar sudah ada yang salur, itu menjadi kewenangan provinsi, makanya kita berkaca dari tahun 2023, dan untuk Bankeudes TA. 2024, bagi setiap Desa yang akan melakukan salur, kita undang terlebih dahulu dan kita verifikasi setelah beres kelengkapannya, lalu dibuatkan itu berita acara ditandatangani distempel basah, itu baru dikordinasikan ke DPMD Provinsi ya daripada nanti masalah lagi,” Tegasnya.
Ketika ditanya soal desa penerima Bankeudes TA. 2023 dan sekarang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum, Wawan Nurdin menjelaskan bahwa beberapa kepala desa selaku Pengguna Anggaran atas Bankeudes TA. 2023 yang sudah dimintai keterangan pihak Polres Garut.
“Ya itu sudah ada koordinasi, saya selalu mewanti-wanti kepada para kepala desa untuk berhati- hati didalam hal penggunaan keuangan yang masuk kerekening desa dan khususnya Bankeudes, makanya berkaca dari 2023, telah mengundang untuk sosialisasi, dan menjelaskan segala resiko sebagai
Pengguna Anggaran Bankeudes TA. 2024 sehingga apa yang terjadi di Tahun 2023 tidak terulang lagi di Tahun 2024,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, efek domino dari polemik Bankeudes TA. 2023 memang menyisakan permasalahan termasuk dengan masuknya ke ranah APH. Bukan saja terhadap 132 kepala desa, namun DPMD Kabupaten Garut diminta klarifikasi berdasarkan Surat Nomor: B/1661/VI/RES.2.5.1/2024/Satreskrim tanggal 10 Juli 2024 yang merujuk Surat Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Nomor: B/2237/II/RES.3/2024/Dirkrimsus, yang tertanggal 29 Februari 2024 Pelimpahan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Tentunya, dengan adanya penanganan dugaan kasus tersebut, ada kepala desa yang mengaku trauma menerima Bankeudes. “Yah wajar dan pantas jika pihak DPMD Kabupaten Garut melakukan hal tersebut pasalnya nasib kami sampai saat ini saja belum ada kejelasan, was-was dan trauma,” ujar salah satu kepala desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.***Yohaness