• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tim Kuasa Hukum Pelapor Politik Uang Pemilu 2024 Kecewa Dengan Hasil Putusan Sidang DKPP RI

bydejurnalcom
Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Tim Kuasa Hukum Pelapor Politik Uang Pemilu 2024 Kecewa Dengan Hasil Putusan Sidang DKPP RI
ShareTweetSend

Dejurnal.com, CIAMIS – Tim kuasa hukum pelapor dugaan money politic pada Pemilu 2024 yang melibatkan Caleg DPR RI Dapil Jabar X dengan perkara nomor : 111-PKE-DKPP/VI/2024, merasa kecewa terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang hanya memberikan sanksi peringatan kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Agustian Efendi, SH., Hj Elit Nurlitasari, SH. MH., Drs. Gatot Rachmat Slamet, SE. SH. dan Yogi Pajar Suprayogi, A.Md. SE. SH. Itu melayangkan Tuntutan Pengadu dalam aduannya kepada DKPP RI yaitu agar Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Bawaslu Jajang Miftahudin diduga keras melakukan pelanggaran berat berupa menempatkan keterangan tidak sebenarnya pada status pemberitahuan laporan dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dibuat tanggal 18 Maret 2024 tetapi ditulis tanggal 15 Maret 2024 secara tanggal mundur (back date).

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Dalam putusan sidang DKPP RI tanggal 17 September 2024, DKPP RI telah mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak putusan ini dibacakan,

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Agustian menyampaikan bahwa putusan DKPP RI tidak memberikan rasa keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum dengan dengan hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis tersebut.

“Seharusnya DKPP RI dengan tegas menghukum Teradu dengan sanksi peringatan tertulis dan disebutkan dengan tegas selama peringatan berlangsung untuk tidak menjabat sebagai Ketua dan merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis atau tidak melakukan memimpin rapat-rapat yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Agustian menegaskan, bahwa sesuai fakta di persidangan telah terbukti bahwa Terlapor Eti Sumiati menjelaskan bahwa uang tersebut di berikan oleh Mariman dengan nominal Rp. 100.000, untuk dibagikan ke warga, diketahui juga bahwa Eti mempunyai hubungan kekeluargaan dengan salah salah satu calon anggota DPRD kabupaten yang didalamnya terdapat di kartu nama beserta uang secara massif di masa tenang.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor merasa sangat keberatan terhadap putusan DKPP RI yang dibacakan pada tanggal 17 September 2024 oleh Majelis Hakim DKPP RI karena putusan tersebut tidak termaktub dengan jelas apa yang dimaksud menjatuhkan sanksi peringatan tersebut,” katanya

Sementara itu, Yogi Pajar Suprayogi menambahkan, berdasarkan fakta persidangan Teradu diduga keras melanggar sumpah jabatan, tidak profesional dan melanggar prinsip asas mandiri dengan cara membuat dan mengumumkan status pemberitahuan laporan politik uang (money politic) di masa tenang pemilu tanggal 18 Maret 2024 yang seharus dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 Maret 2024 sehingga jelas melanggar tahapan bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU RI.

“Seharusnya DKPP RI memberikan sanksi yang berat dengan memberikan putusan terhadap Teradu dengan menghukum Teradu diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ujarnya

“Jika tidak ditindak dengan tegas dan diberikan hukuman berat kepada Teradu maka diduga oknum tersebut akan mengulang perbuatan yang serupa dikemudian hari sehingga dapat berakibat merendahkan citra Bawaslu RI di masyarakat,” tambahnya.

Yogi mengungkapkan jika sampai saat ini masih ada aduan lainnya kepada DKPP RI terhadap Sdr. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu RI.

“Kami yakin Teradu diduga keras tidak akan dapat fokus dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” katanya.

Kuasa Hukum lainnya, Gatot Rachmat Slamet pun mempertanyakan bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan Pengadu yang terkait dengan pelanggaran Kode Etik, menurutnya telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu

“DKPP RI memang sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis tetapi hanya berbunyi memberikan peringatan saja sebagian petitum yang lainnya belum dikabulkan,” terangnya.

Gatot merasa putusan tersebut sangat tidak jelas dan sangat mengecawakan pihak Pengadu.

“Kita lihat langkah Bawaslu RI dalam 7 hari kedepan dalam mengambil putusan berat terhadap Teradu atas putusan DKPP RI, apakah akan sesuai dengan Petitum Aduan Pengadu?” Ucapnya.

Di akhir, Hj Elit Nurlitasari turut menambahkan, bahwa putusan yang disampaikan dianggap tidak final tetapi berupa putusan rekomendasi. Hal tersebut seolah hanya memberitahukan kepada Bawaslu RI bahwa Jajang terbukti dan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum RI untuk putusan hukumannya diserahkan kepada Bawaslu RI.

“Jadi kita masih harus memberikan surat dan bukti-bukti ke Bawaslu RI dengan jangka waktu 7 hari kerja. Kami jelas kecewa denga apa yang diputuskan DKPP RI, karena DKPP RI hanya merekomendasikan ke Bawaslu RI aja. Harusnya kan disebutkan jelas sanksi peringatan yang diberikannya,” tegasnya

Kuasa Hukum Pengadu berharap pihak Bawaslu RI dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis.

“Jika tidak, itu akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu RI. Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis harus diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik,” pungkasnya.(Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Siswa SD/MI Kabupaten Ciamis Sudah Siap Laksanakan ANBK Oktober Nanti.

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan Anggaran Perubahan 2024

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Wisata Bagendit Mulai Ditata, Ketua Komisi III DPRD : Mendukung Kalau Menaikan PAD Serta Sejahterakan Warga Garut

Kamis, 5 November 2020

Babinsa Desa Sumbersari Koramil 2408 Ciparay Terjun Lakukan Monitoring Genangan Banjir

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

Ribuan ASN dan Guru Garut Merasa Dirugikan BJB Atas Pemblokiran Dana Kredit, KPK dan APH Diminta Segera Turun

Jumat, 1 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste