BerandadePolitikAdanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan...

Adanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan Bawaslu Garut

Dejurnal.com, Garut – Menelisik terkait viralnya video dukungan Calon Bupati oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Garut sempat menjadi hal kekhawatiran Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, bahkan pihaknya jauh hari telah menghimbau dan berkirim surat kepada DPMD Kabupaten Garut tetap saja masih ada Kepala Desa yang tidak netral.

Sejatinya pihak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu – RI), untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berkaitan hal tersebut merujuk Surat Nomor : 6/PP.00.00/K1/08/2024, Jakarta tanggal 23 Agustus 2024.

Namun rupanya langkah strategis pihak Bawaslu – RI, kurang begitu diindahkan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Garut, bahkan terkait kegiatan deklarasi dukungan terhadap bakal calon acap kali dilakukan oleh APDESI baik tingkat DPD Jawa Barat atau DPC Kabupaten Garut dan hal tersebut sebagaimana telah di lansir terpublikasikan beberapa media.

Mengingat hal tersebut akhirnya pihak Bawaslu Garut melakukan jumpa Pers di Media Center Kantor Bawaslu beralamat Jalan Rancabango Kabupaten Garut, hal viralnya video dukungan belasan Kepala Desa kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan hasil dari penelusuran tersebut terkait hal dugaan pelanggaran integritas oleh beberapa Kepala Desa di Kecamatan Bayongbong, Samarang dan Malangbong Kabupaten Garut.

“Diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014, oleh karena itu kami dari Bawaslu akan segera berkirim surat kepada PJ. Bupati Garut, agar Kepala Desa yang terlibat diberikan sanksi administratif,” Jelasnya kepada media, . Sabtu (21/09/2024).

Mengingat dugaan pelanggaran tersebut terjadi diluar masa kampanye, lanjut Ketua Bawaslu, terkait kewenangan penangananya ada pada PJ. Bupati. “Namun jika terjadi pada masa kampanye, maka pihak Bawaslu akan sepenuhnya menangani dugaan pelanggaran tersebut, bisa dikenakan UU Pemilu dan UU Desa,” Tegasnya.

Rencanaya, Ketua Bawaslu Garut akan berkirim surat kepada PJ. Bupati Garut, dan mengingat pentingnya atas hal tersebut mesti sudah berkirim surat kepada APDESI dan DPMD Kabupaten Garut, tentunya akan berkirim surat kembali kepada APDESI dan DPMD Kabupaten Garut.***Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI