Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ciamis, Deni Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang melibatkan salah satu anggotanya. Kasus ini berkaitan dengan penanganan seorang pasien prostat di Desa Cikupa.
Sebagai langkah awal untuk investigasi dan pembinaan terhadap Yang Bersangkutan (YBs), Deni mengundang media Dejurnal.com serta beberapa rekan media lainnya di Sekretariat PPNI pada Selasa, 24 September 2024, lantaran di ketahuinya kita sudah masuk ke RSUD Kawali dimana inisial D ini bekerja.
Deni menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud, berinisial D, adalah seorang perawat di RSUD Kawali, bukan bidan. “Di kampung, memang seringkali perawat perempuan dipanggil ‘bidan’, sementara perawat laki-laki dipanggil ‘Pak Mantri’. Namun, D ini sebenarnya adalah perawat lulusan D3 dan bekerja sebagai ASN P3K di RSUD Kawali. Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Mandiri miliknya telah habis masa berlakunya pada 2017,” ujar Deni.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa status YBs sebagai perawat, bukan bidan, perlu diluruskan agar tidak terjadi salah paham yang dapat melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Ketua PPNI tersebut juga mengonfirmasi bahwa ia telah menghubungi YBs melalui telepon terkait dugaan malpraktik. Menurutnya, tindakan yang diambil sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keperawatan, di mana dalam situasi darurat, perawat harus bertindak cepat. Untuk kasus pasien prostat yang mengalami kesulitan buang air kecil, pemasangan selang kateter dinilai sudah sesuai dengan tugas dan kompetensi perawat.
Deni juga menambahkan bahwa perawat telah dibekali pendidikan mengenai penanganan kegawatdaruratan, termasuk tindakan yang dilakukan dalam kasus seperti ini.
Setelah menerima informasi dari media, Deni menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil YBs untuk pendalaman kasus ini agar dapat diketahui secara jelas dan transparan.
By: Jepri Tio