• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Bersama KPPBC Gelar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

bydejurnalcom
Kamis, 26 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Foto: Para Peserta Dan Narasumber Berfoto Bersama Usai Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

Foto: Para Peserta Dan Narasumber Berfoto Bersama Usai Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

ShareTweetSend

CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/09/2024).

Sosialisasi digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Pj Bupati Ciamis, H Engkus Sutisna, yang hadir membuka acara menyampaikan pentingnya cukai sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko salah satunya rokok. Cukai bukan hanya menyangkut soal pendapatan negara, tapi juga merupakan elemen pengendalian konsumsi barang terutama rokok.

BacaJuga :

No Content Available

Dikatakan Engkus, salah satu langkah pemerintah dalam menurunkan angka prevalensi perokok terutama anak-anak yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024.

“Kenaikan ini bertujuan melindungi generasi muda dari penggunaan rokok, dan di sisi lain sebagai penerimaan negara dari sektor perpajakan yang memperkuat anggaran pendapatan dan belanja negara APBN,” katanya.

Engkus juga mengingatkan, kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai.

“Rokok ilegal itu sangat berbahaya dan merugikan negara karena tidak melalui uji laboratorium,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai,” ungkapnya.

Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan dan disertai operasi pasar di beberapa kecamatan. Edukasi juga akan dilakukan melalui media digital seperti webinar, YouTube, dan radio.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan menyoroti pentingnya kerja sama antar instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur.

“Kami sebagai pelaksana Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan hukum. Tindakan kami berupa edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif jika diperlukan,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur diperkirakan masih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Wilayah tersebut lebih berfungsi sebagai tempat pemasaran, bukan produksi masif. Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.

“Pada 12 November nanti, barang hasil penindakan akan kami musnahkan dengan cara dibakar. Diperkirakan ada sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Budi menegaskan, selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan konsumen. Produk-produk ini sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak terjamin.

“Rokok ilegal ini memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak jelas. Bahkan, kami khawatir tembakau yang digunakan sudah tercemar, seperti terkena hama atau jamur, sehingga tidak aman dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal seringkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi di rumah kontrakan, tidak di pabrik resmi.

“Pihak Bea Cukai juga telah melakukan berbagai penindakan di lapangan, termasuk terhadap warung-warung yang menjual rokok dengan pita cukai bekas. Mereka yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai cukai barang yang ditemukan,” katanya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Bea Cukai berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta pendapatan negara,” tambahnya.

Penerapan cukai ini bertujuan untuk membatasi konsumsi produk yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan masalah ginjal.

“Pemerintah tengah membahas penerapan cukai pada minuman berpemanis, namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR,diharapkan dengan kebijakan ini mampu menekan konsumsi berlebihan yang bisa membahayakan kesehatan, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha,” pungkasnya.(Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Rokok ilegal
Previous Post

Ketua PPNI Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktik oleh Anggotanya

Next Post

Pemkab Ciamis Kembali Raih Anindita Wistara Data dari BPS-RI

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pembagian BST, Warga Desa Bojong Genteng Antusias Serta Ramai Datangi Bale Desa

Jumat, 5 Juni 2020
Penandatanganan hasil laporan Pansus DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (28/4/2025).

Pansus DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan di Rapat Paripurna

Selasa, 29 April 2025
Pantai Apra

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Teh Nia : Bangga Jelekong Banyak Lahirkan Seniman Hebat

Selasa, 3 November 2020

Bravo Komando Cianjur Tegaskan Bukan Lembaga Debt Collector

Jumat, 31 Januari 2020

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In