• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinkes Bersama NotTC Gelar Sosialisasi KTR Untuk Para Pelaku Usaha Retail dan PHRI

bydejurnalcom
Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

ShareTweetSend

Ciamis,- Tunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Dinkes bersama NoTC (No Tobacco Community), dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis dari Dinkes dan Narasumber ke 2 dari Ketua NoTC Bambang Priyono, SEI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dari bidang Retail, perhotelan dan Restoran beserta unsur Satpol PP, unsur DKUKMP, unsur Dinas Pariwisata dan lainnya.

BacaJuga :

Polda Jabar Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Markas Kepolisian

Pimpin Apel Bulan November, KDS Dorong ASN untuk Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik

Humas Jadi Salah Satu Fungsi Utama Polri, Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis dalam Komunikasi Publik

Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis menyampaikan landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis merunut pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No. 17 Tahun 2023 Mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan

Dilanjutkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4/2021 tentang KTR Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Instruksi Bupati Ciamis no. 440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS

Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan I Kabupaten Ciamis Kawasan Tanpa Roko (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok

Lebih lanjut Edis menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Untuk itu la menegaskan penerapan KTR di tempat-tempat umum, khususnya di hotel, restoran, dan toko ritel yang banyak dikunjungi masyarakat sangat penting.

“KTR bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan,” katanya.

Menurut Edis, Pemkab Ciamis akan terus mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area merokok yang terpisah, memasang tanda larangan merokok, dan memastikan karyawan maupun pengunjung mematuhi peraturan tersebut.

Untuk itu pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan KTR di fasilitas umum dan memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha.

Edis berharap, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung penuh penerapan KTR ini.

“Dukungan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono menuturkan sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.

“Hotel dan restoran yang menerapkan KTR mempunyai nilai plus untuk para customer nya,” pungkasnya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

MUI Gelar Pelatihan Kader Da’i, Cetak Pendakwah Melek Teknologi

Next Post

Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya

Related Posts

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung, PWI Pusat All Out Dukung
deSport

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung, PWI Pusat All Out Dukung

Senin, 2 November 2026
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Enam Pelaku Spesialis Curanmor, Empat Motor dan Kunci T Diamankan
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Enam Pelaku Spesialis Curanmor, Empat Motor dan Kunci T Diamankan

Senin, 2 November 2026
POPDIKSI Ajak Sekolah Kenalkan Pahlawan KH Ahmad Sanusi
deEdukasi

POPDIKSI Ajak Sekolah Kenalkan Pahlawan KH Ahmad Sanusi

Senin, 2 November 2026
Polda Jabar Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Markas Kepolisian
deNews

Polda Jabar Larang Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Markas Kepolisian

Senin, 2 November 2026
Pimpin Apel Bulan November, KDS Dorong ASN untuk Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik
deNews

Pimpin Apel Bulan November, KDS Dorong ASN untuk Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 2 November 2026
Humas Jadi Salah Satu Fungsi Utama Polri, Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis dalam Komunikasi Publik
deNews

Humas Jadi Salah Satu Fungsi Utama Polri, Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis dalam Komunikasi Publik

Senin, 2 November 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

Dapur Umum Covid-19 Purwakarta, Sehari Bagikan Seribu Nasi Kotak

Selasa, 28 April 2020

Warga Desa Gunungsari Digegerkan Penemuan Mayat di Irigasi Belakang RM. Gala

Minggu, 29 Juni 2025

Rektor UNIGAL Terpilih Canangkan Kampus Konservasi dan Budaya

Selasa, 5 Juli 2022

Update Covid 19 Purwakarta : Terjadi Fluktuatif Jumlah PDP

Selasa, 28 April 2020

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste