Dejurnal.com, Garut – Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah diluar tempat kedudukan baik itu atas pejabat yang berwenang, Perjalanan dinas bisa saja dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS, baik itu perseorangan atau bersama.
Tentunya didalam melaksanakan Perdin dilengkapi Surat Perjalanan Dinas (SPD), berisi tujuan, waktu, anggaran biaya dan tugas yang harus dilakukan, setelah itu dibuatkan laporan, rincian biaya, tugas, dan hasil yang dicapai atas perjalanan dinas tersebut.
Terkait dengan sorotan terhadap Perdin di DPRD Garut, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan di Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Muhamad Dudung, SH., M.Si menegaskan bahwa perjalanan dinas, diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang hal keuangan negara, begitu juga terkait hal pemerikasaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dikelola oleh BPK – RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004.
Ketika ditanya mensoal adakah aturan yang mengatur tentang perjalanan dinas, Dudung menyebutkan perjalanan dinas itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Selanjutnya diatur juga dalam Perpes Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat / pertemuan di dalam dan diluar kantor, pengadaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, dan Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2023 tentang standar biaya umum pegawai / jasa untuk belanja daerah tahun 2024, dan Perbup Garut Nomor 54 tahun 2024 tentang standar harga pemerintah Tahun Anggaran 2025”. Tandasnya.***Yohaness