• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana: Masa Jabatan Kepala Desa 6 atau 8 Tahun Ada Kelebihan dan Kekurangan pada Keduanya

bydejurnalcom
Rabu, 15 Januari 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana: Masa Jabatan Kepala Desa 6 atau 8 Tahun Ada Kelebihan dan Kekurangan pada Keduanya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana menilai masa jabatan kepala desa yang sudah menjadi keputusan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, itu ada kaitan dengan beberapa aspek; stabilitas, kepemimpinan, efektifitas kinerja , partisipasi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

“Itu tentunya baik masa jabatan yang 6 tahun maupun yang 8 tahun ada kekurangan dan kelebihannya,” kata H.Dadang Suryana kepada Dejurnal.com, Rabu (15/1/2025).

Tapi Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini juga menyebut wajar-wajar saja jika ada tuntutan para kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatannya.

BacaJuga :

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin

Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ini menuturkan, masa jabatan 6 tahun sebutnya, kaitan dengan dinamika kepemimpinan masa jabatan yang lebih singkat, adanya regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat sehingga kepala desa yang kurang optimal kinerjanya dapat segera digantikan. Sedangkan kekebihannya motivasi kerja akan lebih tinggi dari pada yang 8 tahun.

“Kepala desa lebih termotivasi untuk bekerja maksimal karena masa jabatan relatif lebih pendek. Kemudian meningkatkan partisipasi demokrasi yang terjadi di masyarakat. Pemilihan kepala desa yang lebih sering tentunya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi desa,” katanya.

Sementara keuntungan bagi masa jabatan kepala desa 8 tahun terang H. Dadang Suryana, di antaranya ada konsistensi dan keberlanjutan program. Masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk menjalankan program jangka menengah dan panjang secara efektif tanpa terganggu oleh proses pemilihan.

“Karena proses pemilihan kepala desa berdekatan sehingga dampak dari pemilihan kepala desa itu akan memakan waktu yang relatif panjang juga,” katanya.

Kemudian keuntungan dari masa jabatan kepala desa 8 tahun yang lainnya, menurut H. Dadang yakni efisiensi biaya pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa memerlukan biaya yang besar sehingga bisa memperpanjang masa jabatan dapat mengurangi prekwensi pemilihan dan menghemat anggaran, baik dari pemerintah maupun dari anggaran pribadi para kepala desa.

Keuntungan lainnya dari masa jabatan kepala desa 8 tahun, lanjut H.Dadang, yakni waktu untuk meningkatkan kapasitas. Kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk mempelajari dan menerapkan kebijakan komplek serta mebangun hubungan dengan pihak eksternal, seperti dengan pemerintah pusat pemerintah daerah atau swasta.

“Ada beberapa pertimbangan yang memang harus menjadi bahan acuan bagi kita, amanah dan akuntabilitas terlepas dari panjangnya masa jabatan. Mekanisme pengawasan perlu juga dibuat agar kepala desa tetap amanah dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Menurut H. Dadang, pemerintah harus melakukan evaluasi berkala guna menilai kinerja para kepala desa dan memberikan sanksi jika diperlukan.

“Jadi bisa saya simpulkan, masa jabatan kepala desa 6 atau 8 tahun memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jika fokus utama regenerasi cepat dan partisipasi masyarakat masa jabatan 6 tahun itu lebih ideal. Namun, bila keberlanjutan program dan efisiensi anggaran itu akan lebih ideal jika masa jabatan kepala desa 8 tahun, ” ujar H.Dadang Suryana.

Menurut H.Dadang Sweyana, yang terpenting adalah memastikan kepala desa bekerja transparan dan akuntabel dalam mengelola pembangunan di desa, sehingga anggaran betul-betul bisa terfokus kepada hal sesuai dengan yang dibutuhkan,

“Kalau menurut saya itu tergantung kepada keberangkatan kepala desa dalam rangka melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat,” pungkas H.Dadang Suryana.***(Sopandi).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprd
Previous Post

Eks Rumah Makan Copong Jadi RTH Diiringi Acara “Ngopi Ngawangkong, Tanggung Jawab Manusia Ka Alam”

Next Post

Pjs Kades Margahayu Selatan Anton Hartawan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Kabupaten Subang

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya
Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025
Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi
Legislator

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025
Karangan Bunga Duka Cita dan Rasa Kehilangan Untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba
Legislator

Karangan Bunga Duka Cita dan Rasa Kehilangan Untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba

Rabu, 14 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa :  Almarhumah  Hj. Titik Sosok Yang Baik
Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik
Parlementaria

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka  Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin
deHumaniti

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin

Senin, 12 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Sekda Ciamis Buka O2SN Tingkat SD di Stadion Linggabuana

Selasa, 11 Februari 2025

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Jumat, 19 Juni 2020
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si, di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021) malam

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Bersilaturahmi ke Kapolda Jabar

Sabtu, 24 April 2021

Deni Suherlan, Sekda Kabupaten Garut Meninggal Dunia di Rumah Dinasnya

Senin, 11 Mei 2020

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Aceng Abdul Mujib Sampaikan Belasungkawa atas Insiden dalam Pesta Rakyat Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Rapat paripurna DPRD Hari Jadi Purwakarta Ke-194 Dan Kabupaten ke -54

Rapat paripurna DPRD Hari Jadi Purwakarta Ke-194 Dan Kabupaten ke -54

Minggu, 20 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
Liga Merpati Ciamis Jadi Sarana Pemberdayaan Komunitas dan Peternak Lokal

Liga Merpati Ciamis Jadi Sarana Pemberdayaan Komunitas dan Peternak Lokal

Minggu, 20 Juli 2025
100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

Minggu, 20 Juli 2025
Soroti Tragedi di Pesta Pernikahan Wabup Garut, LSM Bergerak : Harus Ada yang Bertanggungawab

Soroti Tragedi di Pesta Pernikahan Wabup Garut, LSM Bergerak : Harus Ada yang Bertanggungawab

Sabtu, 19 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page