• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana: Masa Jabatan Kepala Desa 6 atau 8 Tahun Ada Kelebihan dan Kekurangan pada Keduanya

bydejurnalcom
Rabu, 15 Januari 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana: Masa Jabatan Kepala Desa 6 atau 8 Tahun Ada Kelebihan dan Kekurangan pada Keduanya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana menilai masa jabatan kepala desa yang sudah menjadi keputusan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, itu ada kaitan dengan beberapa aspek; stabilitas, kepemimpinan, efektifitas kinerja , partisipasi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

“Itu tentunya baik masa jabatan yang 6 tahun maupun yang 8 tahun ada kekurangan dan kelebihannya,” kata H.Dadang Suryana kepada Dejurnal.com, Rabu (15/1/2025).

Tapi Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini juga menyebut wajar-wajar saja jika ada tuntutan para kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatannya.

BacaJuga :

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet

Reses di Kampung Halaman Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Seputar Kesehatan,Pendidikan dan Sosial

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ini menuturkan, masa jabatan 6 tahun sebutnya, kaitan dengan dinamika kepemimpinan masa jabatan yang lebih singkat, adanya regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat sehingga kepala desa yang kurang optimal kinerjanya dapat segera digantikan. Sedangkan kekebihannya motivasi kerja akan lebih tinggi dari pada yang 8 tahun.

“Kepala desa lebih termotivasi untuk bekerja maksimal karena masa jabatan relatif lebih pendek. Kemudian meningkatkan partisipasi demokrasi yang terjadi di masyarakat. Pemilihan kepala desa yang lebih sering tentunya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi desa,” katanya.

Sementara keuntungan bagi masa jabatan kepala desa 8 tahun terang H. Dadang Suryana, di antaranya ada konsistensi dan keberlanjutan program. Masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk menjalankan program jangka menengah dan panjang secara efektif tanpa terganggu oleh proses pemilihan.

“Karena proses pemilihan kepala desa berdekatan sehingga dampak dari pemilihan kepala desa itu akan memakan waktu yang relatif panjang juga,” katanya.

Kemudian keuntungan dari masa jabatan kepala desa 8 tahun yang lainnya, menurut H. Dadang yakni efisiensi biaya pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa memerlukan biaya yang besar sehingga bisa memperpanjang masa jabatan dapat mengurangi prekwensi pemilihan dan menghemat anggaran, baik dari pemerintah maupun dari anggaran pribadi para kepala desa.

Keuntungan lainnya dari masa jabatan kepala desa 8 tahun, lanjut H.Dadang, yakni waktu untuk meningkatkan kapasitas. Kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk mempelajari dan menerapkan kebijakan komplek serta mebangun hubungan dengan pihak eksternal, seperti dengan pemerintah pusat pemerintah daerah atau swasta.

“Ada beberapa pertimbangan yang memang harus menjadi bahan acuan bagi kita, amanah dan akuntabilitas terlepas dari panjangnya masa jabatan. Mekanisme pengawasan perlu juga dibuat agar kepala desa tetap amanah dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Menurut H. Dadang, pemerintah harus melakukan evaluasi berkala guna menilai kinerja para kepala desa dan memberikan sanksi jika diperlukan.

“Jadi bisa saya simpulkan, masa jabatan kepala desa 6 atau 8 tahun memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jika fokus utama regenerasi cepat dan partisipasi masyarakat masa jabatan 6 tahun itu lebih ideal. Namun, bila keberlanjutan program dan efisiensi anggaran itu akan lebih ideal jika masa jabatan kepala desa 8 tahun, ” ujar H.Dadang Suryana.

Menurut H.Dadang Sweyana, yang terpenting adalah memastikan kepala desa bekerja transparan dan akuntabel dalam mengelola pembangunan di desa, sehingga anggaran betul-betul bisa terfokus kepada hal sesuai dengan yang dibutuhkan,

“Kalau menurut saya itu tergantung kepada keberangkatan kepala desa dalam rangka melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat,” pungkas H.Dadang Suryana.***(Sopandi).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprd
Previous Post

Eks Rumah Makan Copong Jadi RTH Diiringi Acara “Ngopi Ngawangkong, Tanggung Jawab Manusia Ka Alam”

Next Post

Pjs Kades Margahayu Selatan Anton Hartawan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Kabupaten Subang

Related Posts

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui  Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi
Legislator

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi

Sabtu, 8 November 2025
Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan  Rumah Ibadah Non Muslim
Legislator

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Kamis, 6 November 2025
Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin”  di Rumah Penerima
Legislator

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Kamis, 6 November 2025
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet
deNews

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet

Kamis, 6 November 2025
Reses di Kampung Halaman Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Seputar Kesehatan,Pendidikan dan Sosial
Legislator

Reses di Kampung Halaman Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Seputar Kesehatan,Pendidikan dan Sosial

Kamis, 6 November 2025
Reses di Mekarrahayu Margaasih  Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS
Legislator

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Kamis, 6 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Foto : al-zaytun.sch.id

Ponpes Al-Zaitun Indramayu Disebut Terkoneksi Dengan Gerakan Baiat di Garut

Senin, 17 Juli 2023

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

Senin, 12 Oktober 2020

Wujudkan Akses Lebih Baik, Desa Serangmekar Bangun Jalan Lingkungan Rabat Beton Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

Selasa, 4 November 2025

PKBM di Garut : Terima BOPK Puluhan Milyar, Indeks Pendidikan Tak Terdongkrak

Rabu, 22 Oktober 2025

478 KPM Di Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Terima BPNT

Kamis, 20 Juni 2019

Sekda Garut : “Tukar Guling Tanah Carik Desa Suci Selesai”, Kenapa Tokoh Desa Suci Audiensi Ke DPRD?

Kamis, 30 Mei 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste