BerandadeNewsIsu TPA Pasirbajing, Aktifis Lingkungan Garut : Polemik Antara Kepentingan Politik dan...

Isu TPA Pasirbajing, Aktifis Lingkungan Garut : Polemik Antara Kepentingan Politik dan Harapa Masyarakat

Dejurnal.com, Garut – Polemik Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasirbajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terus bergulir. Aktifis lingkungan Garut, Ateng Sujana menilai isu ini menjadi komoditas politik yang terkesan dieksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, beberapa LSM, hingga mantan bupati yang terkesan mencari eksistensi.

“Di tengah hiruk pikuk kepentingan tersebut, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 29 Januari 2025 menjadi titik terang dan sudah dibatalkan, pembatalan ini merupakan hasil dari somasi yang dilayangkan oleh warga Pasirbajing desa Sukaraja kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut kepada Pj Wali Kota Bandung dan Pj Bupati Garut, dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur terpilih, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Gakumdu Provinsi Jawa Barat, Ketua DRPD Provinsi Jawa Barat dan Bupati Garut terpilih,” ungkap Ateng Sujana kepada Dejurnal.com, Minggu (2/2/2025).

Kendati isu TPAS Pasirbajing sempat menimbulkan keresahan, menurut Ateng, masyarakat sekitar Pasirbajing yakni warga Desa Sukaraja justru tidak merasa terganggu. Mereka bahkan memiliki harapan besar agar lahan tersebut dapat dijadikan sebagai lahan ekonomi masyarakat. Warga Pasirbajing melihat potensi besar dalam pengembangan lahan TPA menjadi sumberdaya ekonomi. Mereka berharap dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pengelolaan sampah terpadu, produk domestik Produk domestik yang dapat dihasilkan dari sampah organik adalah pupuk organik, biogas, pakan ternak, eco enzyme, dan kerajinan tangan..

“Saya berharap Masyarakat Pasirbajing dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan harapan untuk menjadikan lahan TPA sebagai sumberdaya ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi agar potensi lahan TPA dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Ateng.

Ateng menambahkan isu TPA Pasirbajing adalah cerminan kompleksitas permasalahan pengelolaan lingkungan dan kepentingan publik. “Pada prinsipnya, bahwa kami seluruh masyarakat yang berada dilokasi sekitaran TPA pasir bajing dan sekitarnya Menolak adanya pemutusan PKS serta memperbaiki Isi PKS tersebut. Yang isinya keinginan kami warga masyarakat terakomodir,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Advokat Dadan Nugraha S.H bahwa dengan pembatalan PKS ada harapan dari masyarakatuntuk mengubah lahan TPA menjadi aset yang bernilai ekonomi dan sosial Secara resmi. “Kami telah mensomasi dalam materi hukum yang membawa kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Dadan menandaskan, inti dari somasi tersebut asebagai berikut
Keberatan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemkab Kabupaten Garut dengan Nomor HK 03/1970. 1-DLH/XI/2024 dan Nomor
100.3.7/2244/DLH, tertanggal 14 Desember 2024 yang diduga tidak sesuai dengan pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata, dan serta pula PKS tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut.
Menyarankan untuk di batalkan, dan diperbaiki Sebelum ada prinsip-prinsip dan asas keadilan serta perbaikan demi kepentingan masyarakat sekitar dan Kabupaten
Garut.
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab dan dampak pencemaran lingkungan di TPA Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut.
Mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang telah dirugikan akibat pencemaran lingkungan, baik kerugian materil dan imateril.
Menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Maka dengan hal hal tadi di sebutkan, PKS bolah ada akan tetapi isi materi harus seimbangan antara kepentingan masyarakat sekitar dan kepentingan pemerintah kota Bandung dan kabupaten Garut,” terang Dadan Nugraha.***Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI