• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Isu TPA Pasirbajing, Aktifis Lingkungan Garut : Polemik Antara Kepentingan Politik dan Harapa Masyarakat

bydejurnalcom
Minggu, 2 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Isu TPA Pasirbajing, Aktifis Lingkungan Garut : Polemik Antara Kepentingan Politik dan Harapa Masyarakat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasirbajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terus bergulir. Aktifis lingkungan Garut, Ateng Sujana menilai isu ini menjadi komoditas politik yang terkesan dieksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, beberapa LSM, hingga mantan bupati yang terkesan mencari eksistensi.

“Di tengah hiruk pikuk kepentingan tersebut, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 29 Januari 2025 menjadi titik terang dan sudah dibatalkan, pembatalan ini merupakan hasil dari somasi yang dilayangkan oleh warga Pasirbajing desa Sukaraja kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut kepada Pj Wali Kota Bandung dan Pj Bupati Garut, dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur terpilih, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Gakumdu Provinsi Jawa Barat, Ketua DRPD Provinsi Jawa Barat dan Bupati Garut terpilih,” ungkap Ateng Sujana kepada Dejurnal.com, Minggu (2/2/2025).

Kendati isu TPAS Pasirbajing sempat menimbulkan keresahan, menurut Ateng, masyarakat sekitar Pasirbajing yakni warga Desa Sukaraja justru tidak merasa terganggu. Mereka bahkan memiliki harapan besar agar lahan tersebut dapat dijadikan sebagai lahan ekonomi masyarakat. Warga Pasirbajing melihat potensi besar dalam pengembangan lahan TPA menjadi sumberdaya ekonomi. Mereka berharap dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pengelolaan sampah terpadu, produk domestik Produk domestik yang dapat dihasilkan dari sampah organik adalah pupuk organik, biogas, pakan ternak, eco enzyme, dan kerajinan tangan..

BacaJuga :

Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

“Saya berharap Masyarakat Pasirbajing dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan harapan untuk menjadikan lahan TPA sebagai sumberdaya ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi agar potensi lahan TPA dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Ateng.

Ateng menambahkan isu TPA Pasirbajing adalah cerminan kompleksitas permasalahan pengelolaan lingkungan dan kepentingan publik. “Pada prinsipnya, bahwa kami seluruh masyarakat yang berada dilokasi sekitaran TPA pasir bajing dan sekitarnya Menolak adanya pemutusan PKS serta memperbaiki Isi PKS tersebut. Yang isinya keinginan kami warga masyarakat terakomodir,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Advokat Dadan Nugraha S.H bahwa dengan pembatalan PKS ada harapan dari masyarakatuntuk mengubah lahan TPA menjadi aset yang bernilai ekonomi dan sosial Secara resmi. “Kami telah mensomasi dalam materi hukum yang membawa kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Dadan menandaskan, inti dari somasi tersebut asebagai berikut
Keberatan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemkab Kabupaten Garut dengan Nomor HK 03/1970. 1-DLH/XI/2024 dan Nomor
100.3.7/2244/DLH, tertanggal 14 Desember 2024 yang diduga tidak sesuai dengan pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata, dan serta pula PKS tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut.
Menyarankan untuk di batalkan, dan diperbaiki Sebelum ada prinsip-prinsip dan asas keadilan serta perbaikan demi kepentingan masyarakat sekitar dan Kabupaten
Garut.
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab dan dampak pencemaran lingkungan di TPA Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut.
Mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang telah dirugikan akibat pencemaran lingkungan, baik kerugian materil dan imateril.
Menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Maka dengan hal hal tadi di sebutkan, PKS bolah ada akan tetapi isi materi harus seimbangan antara kepentingan masyarakat sekitar dan kepentingan pemerintah kota Bandung dan kabupaten Garut,” terang Dadan Nugraha.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.IP: Satgas PPR-PBG-PB Harus Berkelanjutan

Next Post

Festival Budaya Kampung Lebak 2025 Wujud Nyata Kerukunan Umat Beragama

Related Posts

Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Garut
deNews

Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Garut

Sabtu, 7 Maret 2026
Rangkaian HPN 2026, JITU Gelar Bukber dan Dialog Membangun Bangsa
deNews

Rangkaian HPN 2026, JITU Gelar Bukber dan Dialog Membangun Bangsa

Jumat, 6 Maret 2026
Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA
deNews

Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA

Jumat, 6 Maret 2026
Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers
deHumaniti

Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Jumat, 6 Maret 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

Operasi Yustisi Garut : Masih Ada Warga Terjaring Razia Dan Diberi Sanksi

Kamis, 24 September 2020

Belasan Warga Cilawu Garut Dikabarkan Alami Keracunan dan Satu Meninggal Dunia Pasca Konsumsi Sate Jebred

Selasa, 10 Oktober 2023

Dandim Garut Bareng Forkompimda Tinjau Lokasi Banjir Bandang Pameungpeuk

Senin, 12 Oktober 2020

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste