• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Isu TPA Pasirbajing, Aktifis Lingkungan Garut : Polemik Antara Kepentingan Politik dan Harapa Masyarakat

bydejurnalcom
Minggu, 2 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Isu TPA Pasirbajing, Aktifis Lingkungan Garut : Polemik Antara Kepentingan Politik dan Harapa Masyarakat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasirbajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terus bergulir. Aktifis lingkungan Garut, Ateng Sujana menilai isu ini menjadi komoditas politik yang terkesan dieksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, beberapa LSM, hingga mantan bupati yang terkesan mencari eksistensi.

“Di tengah hiruk pikuk kepentingan tersebut, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 29 Januari 2025 menjadi titik terang dan sudah dibatalkan, pembatalan ini merupakan hasil dari somasi yang dilayangkan oleh warga Pasirbajing desa Sukaraja kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut kepada Pj Wali Kota Bandung dan Pj Bupati Garut, dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur terpilih, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Gakumdu Provinsi Jawa Barat, Ketua DRPD Provinsi Jawa Barat dan Bupati Garut terpilih,” ungkap Ateng Sujana kepada Dejurnal.com, Minggu (2/2/2025).

Kendati isu TPAS Pasirbajing sempat menimbulkan keresahan, menurut Ateng, masyarakat sekitar Pasirbajing yakni warga Desa Sukaraja justru tidak merasa terganggu. Mereka bahkan memiliki harapan besar agar lahan tersebut dapat dijadikan sebagai lahan ekonomi masyarakat. Warga Pasirbajing melihat potensi besar dalam pengembangan lahan TPA menjadi sumberdaya ekonomi. Mereka berharap dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pengelolaan sampah terpadu, produk domestik Produk domestik yang dapat dihasilkan dari sampah organik adalah pupuk organik, biogas, pakan ternak, eco enzyme, dan kerajinan tangan..

BacaJuga :

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

“Saya berharap Masyarakat Pasirbajing dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan harapan untuk menjadikan lahan TPA sebagai sumberdaya ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi agar potensi lahan TPA dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Ateng.

Ateng menambahkan isu TPA Pasirbajing adalah cerminan kompleksitas permasalahan pengelolaan lingkungan dan kepentingan publik. “Pada prinsipnya, bahwa kami seluruh masyarakat yang berada dilokasi sekitaran TPA pasir bajing dan sekitarnya Menolak adanya pemutusan PKS serta memperbaiki Isi PKS tersebut. Yang isinya keinginan kami warga masyarakat terakomodir,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Advokat Dadan Nugraha S.H bahwa dengan pembatalan PKS ada harapan dari masyarakatuntuk mengubah lahan TPA menjadi aset yang bernilai ekonomi dan sosial Secara resmi. “Kami telah mensomasi dalam materi hukum yang membawa kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Dadan menandaskan, inti dari somasi tersebut asebagai berikut
Keberatan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemkab Kabupaten Garut dengan Nomor HK 03/1970. 1-DLH/XI/2024 dan Nomor
100.3.7/2244/DLH, tertanggal 14 Desember 2024 yang diduga tidak sesuai dengan pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata, dan serta pula PKS tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut.
Menyarankan untuk di batalkan, dan diperbaiki Sebelum ada prinsip-prinsip dan asas keadilan serta perbaikan demi kepentingan masyarakat sekitar dan Kabupaten
Garut.
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab dan dampak pencemaran lingkungan di TPA Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut.
Mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang telah dirugikan akibat pencemaran lingkungan, baik kerugian materil dan imateril.
Menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Maka dengan hal hal tadi di sebutkan, PKS bolah ada akan tetapi isi materi harus seimbangan antara kepentingan masyarakat sekitar dan kepentingan pemerintah kota Bandung dan kabupaten Garut,” terang Dadan Nugraha.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.IP: Satgas PPR-PBG-PB Harus Berkelanjutan

Next Post

Festival Budaya Kampung Lebak 2025 Wujud Nyata Kerukunan Umat Beragama

Related Posts

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea
deNews

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea

Senin, 19 Oktober 2026
Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR
deNews

Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR

Senin, 19 Oktober 2026
Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober
deNews

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Senin, 19 Oktober 2026
Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita
deNews

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Senin, 19 Oktober 2026
Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat
deNews

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Senin, 19 Oktober 2026
PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi
Parlementaria

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Senin, 19 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Warga Tanjungsari Audiensi Bahas Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa, Bumdes dan Kinerja BPD.  

Kamis, 23 Oktober 2025

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Pembinaan Ratusan Ustaz dan Ustazah, Begini Pesan Bupati dan Kepala Kemenag

Sabtu, 1 November 2025

Sinergi Dengan Media, Yayasan As-Syifa Gelar Temu Wicara Bareng Awak Media Subang

Sabtu, 22 Maret 2025

Sesalkan Peristiwa KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, DPRD Cianjur Bakal Panggil Kepala Disdukcapil

Selasa, 10 Agustus 2021
Foto: Tim Disdukcapil Ciamis melakukan perekaman El-KTP lansia di rumahnya.

Disdukcapil Ciamis Kembali Jemput Bola Untuk Perekaman El-KTP

Kamis, 6 Maret 2025

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste