Rabu, 12 Maret 2025
BerandadeNewsIsi Maklumat Ramadan, Dibalik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Ricuh lalu...

Isi Maklumat Ramadan, Dibalik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Ricuh lalu Viral

Dejurnal.com, Garut – Aksi sekelompok orang atas nama Aliansi Umat Islam (AUI) merazia warung saat Ramadan viral di media sosial, razia yang dilakukan lalu itu menjadi sorotan berbagai pihak termasuk Forkopimda Kabupaten Garut yang kemudian menggelar rapat dipimpin Bupati Garut Abdusy Syajur Amin dengan mengundang pentolan Aliansi Umat Islam pada Sabtu (8/3/2025).

Menurut salah satu aktifis Aliansi Umat Islam, Ceng Aaam, dasar melaksanakan razia warung di siang hari ramadan itu adalah Maklumat Ramadan.

“Poin enam dalam maklumat ramadan itu sudah sangat jelas, sementara di lapangan banyak ditemukan warung yang buka dan dipakai makan minum secara bebas,” ujar Ceng Aam saat ditemui dejurnal.com di salah satu kampus di Garut, Senin (10/3/2024).

Terkait aksi yang dilakukan dan kemudian viral di media sosial, Ceng Aam menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi secara spontan karena situasi di lapangan.

“Pihak kami sudah meminta maaf atas hal itu,” tandasnya.

Lalu, seperti apa Maklumat Ramadan itu?

Maklumat Ramadan dikeluarkan pada 1 Maret 2025, ditandatangani oleh Bupati Garut A Syakur Amin, Wabup Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, beserta aparat penegak hukum.

Maklumat Ramadan ini dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.

Dilihat di situs resmi Kabupaten Garut, maklumat itu berisi enam poin.

Berikut lengkapnya:

1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.

2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.

3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.

4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.

6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Maklumat ini ditandatangani oleh Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD Garut, Kapolres Garut, Dandim 0611 Garut, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, serta Ketua MUI Kabupaten Garut.

Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER