• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juni 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

1 September, Anggota DPRD Garut Terima Gaji dan Tunjangan Kecuali Jabatan dan AKD

bydejurnalcom
Senin, 2 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Para anggota DPRD Kabupaten Garut per tanggal 01 September 2019, sudah berhak menerima penghasilan pertama sebagai anggota legislatif kendati DPRD Kabupaten Garut belum memiliki unsur pimpinan definitif.

Menurut Sekretariat DPRD Kabupaten Garut Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD Pemda Garut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

BacaJuga :

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

“Sementara Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif; tunjangan reses,” ujar Dedi kepada dejurnal.com yang di hubungi melalui pesan whatsapp, karena sedang menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Senin (01/09/2019).

Dedi melajutkan, uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

“Uang representasi ketua DPRD senilai Rp 2.100.000,” ungkap Dedi

Menurutnya, dengan perhitungan dan sesuai aturan mengacu perhitungannya dari representasi Ketua DPRD, maka hak uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten / Kota, sementara untuk uang representasi Anggota DPRD Kabupaten / Kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten/ Kota.

“Untuk Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Terkait Uang Paket, lanjut Dedi, uang paket akan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan. Begitupun Tunjangan Jabatan, terkait tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi bersangkutan.

“Kalau mengenai Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah (BAMUS), Komisi, Badan Anggaran (BANGGAR), Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, atau Alat Kelengkapan Lain. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain diberikan dengan ketentuan, disesuaikan dengan kondisi jabatan Ketua sebesar 7,5%, Wakil Ketua sebesar 5%, Sekretaris sebesar 4%, dan Anggota sebesar 3% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.

“Perihal Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses dan Tunjangan komunikasi Intensif DPRD, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Sementara Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah, dengan sistem pembagian
tinggi paling banyak 7 (tujuh) kali;
sedang paling banyak 5 (lima) kali; dan rendah, paling banyak 3 (tiga) kali, tetap mengacu dari uang representasi ketua DPRD. Pimpinan dan Anggota DPRD selain penghasilan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

“Pada dasarnya kita menjalankan sesuai aturan dan mekanisme, dan menerima gaji dan tunjangan tunjangan kecuali tunjangan jabatan dan alat kelengkapan karena belum terbentuk pimpinan definitif dan Alat Kelengkapan Dewan, itupun masuk ke rekening masing – masing Anggota DPRD,” Pungkas Sekwan .*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Shalat Berjamaah Unggulan SMAN Kertasari

Next Post

Sekda Lepas 10 Tangki Air, Didistribusikan ACT dan Karawang Peduli

Related Posts

GerbangDesa

Akses Jalan Diperbaiki, Pemdes Bumiwangi Dapat Apresiasi dari Warga

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Motor Banprov Diduga Dijual Telah Dikembalikan, BPD Cimaragas : APH Harus Lanjut dan Tuntaskan

Jumat, 31 Januari 2020

Kemenag Garut Terima Audiensi LSM Gapermas Terkait Dugaan Perundungan

Senin, 2 September 2024

Dalam Waktu Cepat Pihak Provinsi Jabar Akan Melakukan Tatap Muka Dengan Pemkab Ciamis Bahas Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu

Kamis, 16 Mei 2024
Foto : Kapolres Ciamis memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak sesuai standar dan memakai knalpot bising

Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan, Polres Ciamis Amankan Knalpot Bising

Selasa, 11 Maret 2025

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022

Paslon Bupati Bandung NU Kunjungi Sejumlah Kantor Media Massa

Sabtu, 26 September 2020

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Akses Jalan Diperbaiki, Pemdes Bumiwangi Dapat Apresiasi dari Warga

Sabtu, 31 Mei 2025

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In