Dejurnal.com, CIAMIS. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis masih menjadi perhatian. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 85 kasus yang ditangani layanan perlindungan perempuan dan anak.
Sementara pada 2026, jumlahnya telah mencapai 97 kasus, dengan sekitar 80 persen di antaranya melibatkan anak.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan layanan yang tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
Kekerasan seksual menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius serta penanganan berkelanjutan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, mengatakan penanganan kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh pertolongan.
“Yang penting, ketika ada korban, negara hadir untuk memberikan penanganan. Jangan sampai korban tidak tahu harus mengadu ke mana atau mencari pertolongan kepada siapa,” katanya
Ia juga mengingatkan agar anak yang mengalami kekerasan tidak disalahkan atas kejadian yang menimpanya.
Orang tua perlu peka terhadap perubahan perilaku anak, lingkungan pergaulan, serta aktivitas mereka, termasuk di ruang digital.
UPTD PPA Perkuat Akses Layanan
Untuk memperkuat penanganan kasus tersebut, Kabupaten Ciamis telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 2026 berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2026.
Melalui UPTD PPA, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemulihan korban.
Layanan diberikan secara gratis dengan mengutamakan keamanan dan kerahasiaan identitas korban.
Kehadiran unit khusus ini diharapkan memudahkan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan untuk mendapatkan bantuan, sekaligus memperjelas jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan.
Meski telah terbentuk, penguatan operasional tetap menjadi perhatian, terutama terkait kesiapan personel dan fasilitas pendukung.
Elis menjelaskan bahwa usulan kebutuhan pegawai telah disampaikan melalui mekanisme pemerintah daerah dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta bagian organisasi.
Personel yang dibutuhkan meliputi kepala UPTD, tenaga pelaksana dan ahli, operator layanan, petugas administrasi dan pelaporan, serta petugas pendukung rumah aman.
Selain sumber daya manusia, pemerintah daerah juga menyiapkan gedung untuk mendukung operasional UPTD PPA.
Menurut Elis, Bupati Ciamis telah merespons kebutuhan tersebut dengan memberikan sejumlah alternatif aset gedung yang dapat dimanfaatkan.
Kantor pelayanan dan rumah aman diharapkan berada dalam satu kawasan apabila kondisi bangunan memungkinkan.
Namun, penempatannya tetap harus mempertimbangkan kelayakan, keamanan, privasi, dan kebutuhan masing-masing fasilitas.
Rumah aman menjadi bagian penting dalam perlindungan bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
Karena itu, penyediaannya perlu memperhatikan keselamatan penghuni dan kerahasiaan identitas, serta memastikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan.
Aktivis Poros Indoor Prima Pribadi Apresiasi Pembentukan UPTD PPA
Pembentukan UPTD PPA mendapat apresiasi dari aktivis Poros Indoor Prima Pribadi.
Ia menilai keberadaan lembaga tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam memastikan korban memiliki akses terhadap pengaduan dan pendampingan.
Menurutnya, pembentukan lembaga harus diikuti pelayanan yang mudah dijangkau, kesiapan petugas, serta sosialisasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Dengan begitu, korban maupun keluarga tidak kebingungan ketika membutuhkan pertolongan.
“Kami mengapresiasi pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Ciamis dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran layanan ini penting agar korban memiliki tempat yang aman untuk mengadu, mendapatkan pendampingan, dan menjalani pemulihan sesuai kebutuhannya,” ujarnya Senin (12/10/2026)
Ia berharap UPTD PPA dapat beroperasi secara optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kerahasiaan identitas korban, menurutnya, harus dijaga agar mereka tidak takut melapor atau khawatir mendapat stigma dari lingkungan sekitar.
“Kami berharap layanan ini tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga hadir dengan pelayanan yang responsif dan mudah diakses. Jangan sampai ada korban yang tidak mendapatkan pertolongan karena tidak mengetahui jalur pengaduan atau kesulitan mengakses layanan,” katanya.
Prima juga mengajak masyarakat untuk peduli, tidak menyalahkan korban, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Lebih lanjut Prima menegaskan dukungannya terhadap penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di Ciamis.
Ia berharap sinergi pemerintah, keluarga, sekolah, organisasi sosial, dan masyarakat dapat membantu mencegah kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak. (Nay Sunarti)


















