• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Benarkah BJB Karawang Berikan Komisi Upah Pungut Untuk ASN?

bydejurnalcom
Selasa, 25 Juni 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Beberapa lembaga kontrol sosial mempertanyakan adanya pemberian komisi dari Bank BJB Cabang Karawang kepada Bendahara/pengelola keuangan pada tiap instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan daerah Kabupaten Karawang, yang disebut sebagai uang jasa/upah pungut atas pembayaran kredit ASN sebagai kreditur Bank BJB setiap bulannya.

Sorotan salah satunya datang dari Asosiasi Jurnalis Karawang (AJK) yang mempertanyakan hal itu melalui surat konfirmasi yang dilayangkan AJK bernomor 186/AJK/KNF/V/2019, tertanggal 24 Me 2019, ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank BJB Karawang.

BacaJuga :

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Dikatakan Ketua AJK H. Entang Sonjaya, surat konfirmasi yang mempertanyakan pemberian komisi kepada para Bendahara itu dijawab secara lisan oleh Staf Bjb, mewakili Pimpinan Cabang, Arfandy Ahmad.

“Kami layangkan surat konfirmasi mempertanyakan seputar pemberian komisi oleh BJB kepada sejumlah Bendahara tiap instansi Pemda. Surat kami dijawab secara lisan oleh 2 staf BJB yang mengaku bernama Hedi dan Sabrina. Mereka membenarkan adanya fee/komisi dan dipotong pajak, sebagai jasa/upah pungut yang diberikan kepada Bendahara/pengelola keuangan dari pembayaran kredit ASN setiap Bulannya,” Paparnya.

Ia juga menyebut ada beberapa poin konfirmasi yang disampaikan pihaknya, namun pihak BJB tidak berkenan menjawab.

“Diantara pertanyaan yang kami tuangkan dalam surat, mempertanyakan jumlah ASN dikabupaten Karawang yang menjadi kreditur BJB, jumlah komisi yang dikeluarkan BJB setiap bulannya. Pihak BJB tidak bersedia memberikan data. Sementara pemberian komisi itu, menurut mereka berdasar kepada Perjanjian Kerjasama(PKS) antara BJB dan Pemda Karawang. Itu yang disampaikan pihak BJB kepada Kami. Mereka juga mengarahkan untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Bagian Hukum Pemda Karawang,” imbuh Entang.

Pemberian komisi Bank BJB ini dinilai perlu mendapat perhatian, agar ada kejelasan dan kepastian hukumnya.

“Jangan sampai ada persepsi negatif di Masyarakat yang menyebutkan ASN diberikan komisi sebagai jasa upah pungut pembayaran kredit layaknya Debt kolektor,” tandas H. Entang.

Ia menjelaskan, aturan hukum yang termuat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) yang menjadi aturan dasar Gratifikasi.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS/ASN).
Dapat menjadi referensi pemberian Komisi/jasa upah pungut dari Bjb kepada sejumlah Bendahara(ASN).

“Jangan sampai berbenturan dengan aturan tersebut,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, H. Neneng, saat disambangi di ruang kerjanya belum dapat memberikan tanggapan terkait hal itu. Dia berjanji akan menelaah dulu Isi Perjanjianya kerjasamanya.

“Kami ucapkan terimakasih atas kontrol rekan media, untuk persoalan terkait BJB, kami perlu waktu untuk mengkaji dulu isi perjanjian kerjasamanya. Itu ada di Bagian Kerjasama Daerah. Mudah mudahan dalam 3 hari kedepan kami bisa sampaikan keterangan kepada rekan rekan,” pintanya.***Her

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: asnBJBKarawang
Previous Post

Manajemen PDAM Tirta Intan Dinilai Bobrok, Memilih Direksi Harus Selektif

Next Post

2019, Pembangunan Embung Jadi Skala Prioritas Desa Godog

Related Posts

Sesalkan Pembobolan Uang  Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh
Legislator

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 12 Juli 2025
Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Sebanyak 7.298 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung

Kamis, 27 Februari 2025
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

Perubahan SOTK, Humas Sekda Ganti Nama Jadi Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Selasa, 29 September 2020

Anggota DPRD Purwakarta Dan Setwan Ikuti Rapid Test

Rabu, 23 September 2020

Tingkatkan Darkum, Komunitas BIRBAKUM Bentuk Deputy Korcam

Kamis, 24 Oktober 2019
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste