• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?

bydejurnalcom
Selasa, 21 April 2020
Reading Time: 2 mins read
Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkadang rasanya menggelitik melihat tingkah laku para pejabat publik Pemda Kabupaten Garut ditengah pandemi Covid-19. Pasalnya, di satu sisi masyarakat harus mengikuti aturan dan kewajiban di dalam penanganan penyebaran luas Covid -19 dengan tidak boleh berkumpul dan berkerumun, di sisi lain para pejabat melakukan kumpul-kumpul melebihi lima orang.

Berdasarkan pantauan dejurnal.com para pejabat Pemkab Garut bersama para camat melakukan pertemuan di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut. Entah sengaja atau kurang memahami aturan, baik di lingkup Pemda dan atau para Anggota DPRD Kabupaten Garut terpantau beberapa kali mengadakan pertemuan dan rapat kerja dalam satu ruangan, Selasa (21/4/2020).

BacaJuga :

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Padahal larangan dan perintah berkumpul diatur dalam penanganan Covid begitu jelas kini yang menjadi pertanyaan apakah larangan tersebut berlaku terhadap masyarakat saja, sementara bagi para pejabat tidak berlaku, lantas kenapa di buat aturan sebegitu ketat, dimana nilai contoh dan kepatuhan para pejabat publik tersebut, pantas dan wajar jika masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah khususnya kepada Pemda Kabupaten Garut yang hanya isap jempol saja.

Pembagian sembako di simpang lima, juga berkerumun

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang prihal penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ), upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dilingkup Pemerintahan Daerah.

Bahkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2 /904/Kesra, tertanggal 16 Maret 2020, Surat edaran mulai aktip pada hari ini 17/03/2020 selama 14 hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pemda Kab.Garut selain menerapkan kebijakan, melarang kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak massa.

Wakil Bupati Garut sendiri, dr Helmi Budiman pernah menyampaiakn kepada publik bahwa sejak hari Rabu 19 Maret 2020, untuk seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing berada di rumah.

“Namun handphonenya tetap aktip, Whatssappnya online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada Kepala Dinas terlait tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Wabup pun menambahkan, tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing.

Begitupun dengan Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona / Covid -19. Dan dalam point 3 apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku. Maklumat Kapolri disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Jakarta 19 Maret 2020 ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Idam Azis. M.Si.

Lantas ketika semua aturan itu dibuat namun para pejabat masih berkumpul-kumpul seperti yang terjadi di Kantor Sekda saat ini, buat apa dibuat aturan kalau sekedar jadi pajangan saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pejabat yang bisa dikonfirmasi karen semua masuk dan berada di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN ICI Ajak Publik Pahami Pengelolaan BLT Dana Desa Agar Tak Diselewengkan Kades

Next Post

Partai Hanura Purwakarta Bagikan Hasil Panen Serta Masker Bagi Masyarakat

Related Posts

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025
Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan
deNews

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Sabtu, 30 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT dan JKP Bagi Para Pekerja di Garut

Sabtu, 15 Maret 2025
Humas Hiswana Migas Kabupaten Garut, Evi Hartaz Alfian. (Foto : Undang/dejurnal.com)

Evi Hartaz : Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pasokan Gas Elpiji 3Kg di Garut Aman

Rabu, 5 Mei 2021

Kodim 0624/Kab Bandung Gelar Upacara Pembukaan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Sabtu, 28 Juni 2025

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Rabu, 6 Mei 2020

Rajab Prilyadi Resmi Pimpin Kadin Garut, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Strategis

Rabu, 25 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste