• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?

bydejurnalcom
Selasa, 21 April 2020
Reading Time: 2 mins read
Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkadang rasanya menggelitik melihat tingkah laku para pejabat publik Pemda Kabupaten Garut ditengah pandemi Covid-19. Pasalnya, di satu sisi masyarakat harus mengikuti aturan dan kewajiban di dalam penanganan penyebaran luas Covid -19 dengan tidak boleh berkumpul dan berkerumun, di sisi lain para pejabat melakukan kumpul-kumpul melebihi lima orang.

Berdasarkan pantauan dejurnal.com para pejabat Pemkab Garut bersama para camat melakukan pertemuan di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut. Entah sengaja atau kurang memahami aturan, baik di lingkup Pemda dan atau para Anggota DPRD Kabupaten Garut terpantau beberapa kali mengadakan pertemuan dan rapat kerja dalam satu ruangan, Selasa (21/4/2020).

BacaJuga :

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Padahal larangan dan perintah berkumpul diatur dalam penanganan Covid begitu jelas kini yang menjadi pertanyaan apakah larangan tersebut berlaku terhadap masyarakat saja, sementara bagi para pejabat tidak berlaku, lantas kenapa di buat aturan sebegitu ketat, dimana nilai contoh dan kepatuhan para pejabat publik tersebut, pantas dan wajar jika masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah khususnya kepada Pemda Kabupaten Garut yang hanya isap jempol saja.

Pembagian sembako di simpang lima, juga berkerumun

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang prihal penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ), upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dilingkup Pemerintahan Daerah.

Bahkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2 /904/Kesra, tertanggal 16 Maret 2020, Surat edaran mulai aktip pada hari ini 17/03/2020 selama 14 hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pemda Kab.Garut selain menerapkan kebijakan, melarang kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak massa.

Wakil Bupati Garut sendiri, dr Helmi Budiman pernah menyampaiakn kepada publik bahwa sejak hari Rabu 19 Maret 2020, untuk seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing berada di rumah.

“Namun handphonenya tetap aktip, Whatssappnya online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada Kepala Dinas terlait tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Wabup pun menambahkan, tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing.

Begitupun dengan Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona / Covid -19. Dan dalam point 3 apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku. Maklumat Kapolri disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Jakarta 19 Maret 2020 ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Idam Azis. M.Si.

Lantas ketika semua aturan itu dibuat namun para pejabat masih berkumpul-kumpul seperti yang terjadi di Kantor Sekda saat ini, buat apa dibuat aturan kalau sekedar jadi pajangan saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pejabat yang bisa dikonfirmasi karen semua masuk dan berada di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN ICI Ajak Publik Pahami Pengelolaan BLT Dana Desa Agar Tak Diselewengkan Kades

Next Post

Partai Hanura Purwakarta Bagikan Hasil Panen Serta Masker Bagi Masyarakat

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses
Parlementaria

Anggota DPRD Kabupaten Garut Sedang Melaksanakan Reses, Yuk Kenali Apa Itu Reses

Kamis, 16 Oktober 2025
Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas
deNews

Pelayanan Jemput Bola “GADIS MANIS” Disdukcapil Ciamis, Rekam ODGJ hingga di Kebun, Bukti Layanan Tanpa Batas

Kamis, 16 Oktober 2025
Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari
dePraja

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari

Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Foto : Sejumlah warga anti di depan loket pendaftaran Disdukcapil Ciamis, Selasa (08/04/2025)

Wow, Membludak Warga Serbu Disdukcapil Di Hari Pertama Kerja

Selasa, 8 April 2025

Baznas dan BJB Serahkan Bantuan Welas Asih Melalui Pemkab Purwakarta

Jumat, 16 Juli 2021

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025

Kabupaten Garut Rentan Bencana Hidrometeorologi, Bupati Ajak Semua Elemen Siapsiaga

Rabu, 6 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste