• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?

bydejurnalcom
Selasa, 21 April 2020
Reading Time: 2 mins read
Cegah Covid-19 Aturan Larangan Berkumpul Jelas, Untuk Siapa?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkadang rasanya menggelitik melihat tingkah laku para pejabat publik Pemda Kabupaten Garut ditengah pandemi Covid-19. Pasalnya, di satu sisi masyarakat harus mengikuti aturan dan kewajiban di dalam penanganan penyebaran luas Covid -19 dengan tidak boleh berkumpul dan berkerumun, di sisi lain para pejabat melakukan kumpul-kumpul melebihi lima orang.

Berdasarkan pantauan dejurnal.com para pejabat Pemkab Garut bersama para camat melakukan pertemuan di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut. Entah sengaja atau kurang memahami aturan, baik di lingkup Pemda dan atau para Anggota DPRD Kabupaten Garut terpantau beberapa kali mengadakan pertemuan dan rapat kerja dalam satu ruangan, Selasa (21/4/2020).

BacaJuga :

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Padahal larangan dan perintah berkumpul diatur dalam penanganan Covid begitu jelas kini yang menjadi pertanyaan apakah larangan tersebut berlaku terhadap masyarakat saja, sementara bagi para pejabat tidak berlaku, lantas kenapa di buat aturan sebegitu ketat, dimana nilai contoh dan kepatuhan para pejabat publik tersebut, pantas dan wajar jika masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah khususnya kepada Pemda Kabupaten Garut yang hanya isap jempol saja.

Pembagian sembako di simpang lima, juga berkerumun

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang prihal penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ), upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dilingkup Pemerintahan Daerah.

Bahkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2 /904/Kesra, tertanggal 16 Maret 2020, Surat edaran mulai aktip pada hari ini 17/03/2020 selama 14 hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pemda Kab.Garut selain menerapkan kebijakan, melarang kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak massa.

Wakil Bupati Garut sendiri, dr Helmi Budiman pernah menyampaiakn kepada publik bahwa sejak hari Rabu 19 Maret 2020, untuk seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing berada di rumah.

“Namun handphonenya tetap aktip, Whatssappnya online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada Kepala Dinas terlait tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Wabup pun menambahkan, tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing.

Begitupun dengan Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona / Covid -19. Dan dalam point 3 apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku. Maklumat Kapolri disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Jakarta 19 Maret 2020 ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Idam Azis. M.Si.

Lantas ketika semua aturan itu dibuat namun para pejabat masih berkumpul-kumpul seperti yang terjadi di Kantor Sekda saat ini, buat apa dibuat aturan kalau sekedar jadi pajangan saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pejabat yang bisa dikonfirmasi karen semua masuk dan berada di ruang pertemuan Sekda Kabupaten Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN ICI Ajak Publik Pahami Pengelolaan BLT Dana Desa Agar Tak Diselewengkan Kades

Next Post

Partai Hanura Purwakarta Bagikan Hasil Panen Serta Masker Bagi Masyarakat

Related Posts

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026
Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis
deNews

Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis

Selasa, 7 Juli 2026
Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini
deNews

Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini

Selasa, 7 Juli 2026
Tim BAZNAS Kabupaten Bandung  Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit
deNews

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Selasa, 7 Juli 2026
Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar
deNews

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Selasa, 7 Juli 2026
Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas
deNews

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Bina Wilayah TP PKK Kabupaten Bandung di Wilayah Kecamatan Ciparay

Rabu, 5 Februari 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025

Beli Produk UMKM, Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi

Selasa, 27 April 2021

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

Sabtu, 27 Maret 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste